INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Rkb | YAPERMA | PT Adira Dinamika Multifinance | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Rkb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan dalam membuat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 0000012922512929 atas nama ASEP SUPARTANA, Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian dengan Nomor Kontrak : 0000012922512929 atas nama ASEP SUPARTANA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak;
5. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian materiil Penggugat senilai Rp. 105.480.000,00 ( (seratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hokum tetap;
6. Memerintahkan agar Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |