Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Rkb KHOTIMI ABDURACHMAN 1.CHOLIL
2.A. MANSUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOTIMI ABDURACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Hulia Syahendra, SH., MHKHOTIMI ABDURACHMAN
Tergugat
NoNama
1CHOLIL
2A. MANSUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan hukum, Surat Perjanjian Jual Beli di bawah tangan bermaterai cukup, ditandatangani oleh Tergugat II selaku Pihak Pertama dan Tergugat I serta Tergugat II selaku Pihak Kedua sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 17 Maret 1993 Batal Demi Hukum atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hukum, atas penjualan oleh Tergugat II kepada Tergugat I sebidang lahan galian pasir yang beralamat di jalan Ulu Jembatan By Pass Rangkasbitung tanpa adanya peralihan hak sebagaimana mestinya jual beli atas tanah menurut peraturan perundangan, dikarenakan tidak pernah adanya peralihan Hak dari Tergugat II kepada Tergugat I oleh karenanya uang Rp. 40.000.000,00- (Empatpuluh juta rupiah) yang diterima Tergugat II harus dikembalikan kepada Tergugat I dengan tetap memperhatikan keadilan nilai yang berlaku sekarang disesuaikan sesuai aturan yang berlaku.
5. Menyatakan hukum, Surat Pernyataan dibawahtangan yang dibuat Penggugat tertanggal 21 April 1995 dan Surat Pernyatan dibawahtangan yang Kedua dibuat Penggugat tertanggal 16 Agustus 1995 Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggungrenteng untuk  membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan keputusan ini dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad); 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak