Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tercatat ROMSAH dirubah menjadi SAODAH. Tanggal dan Tahun Lahir yang semula tercatat 01-07-1963 dirubah menjadi 15-07-1946. Lahir di lebak tanggal 01-07-1963 Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LT-26092013-0019.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |