Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana yang terjadi dan atau diketahui pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 WIB di Kp.Cijalu Desa Kaduhauk Kec. Banjarsari Kab. Lebak, yang dilakukan oleh tersangka WAHDI Als BADRU Bin H.JUMAN.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, maka tersangka WAHDI Als BADRU Bin H.JUMAN telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana, yang selanjutnya telah dilakukan proses penyidikan perkara tersangka tersebut. |