Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
2.ELFA FITRI NABABAN, SH
1.HENKY Anak dari EDY CHANDRA
2.ANDA JUNAEDI Bin MARYADI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/M.6.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
2ELFA FITRI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENKY Anak dari EDY CHANDRA[Penahanan]
2ANDA JUNAEDI Bin MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Cahayawati, S.H.HENKY Anak dari EDY CHANDRA
2Cahayawati, S.H.ANDA JUNAEDI Bin MARYADI
Anak Korban
Dakwaan
  • Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jl. HM Iko Djatmiko No.3 Rangkasbitung Kabupaten Lebak

  1. (0252) 201033 Fax (0252) 201455

                                                                                                                            

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-II/05/LBK/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

HENKY Anak dari EDY CHANDRA

Nomor Identitas

:

3671092504940002

Tempat Lahir

:

Pemangkat, Kalimantan Barat

Umur / Tgl. Lahir

:

23 April 1994/ 29 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Delta III No. 72 RT 002 RW 006 Kel. Cibodas Kec. Cibodas Kota Tangerang

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

ANDA JUNAEDI bin MARYADI

Nomor Identitas

:

3602220802860002

Tempat Lahir

:

Lebak

Umur / Tgl. Lahir

:

8 Februari 1986/ 38 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Ciparasi RT. 009 RW. 002 Ds. Ciparasi Kec. Sobang Kab. Lebak Prov. Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

:

:

:

 

Tanggal 7 November 2023

 

Rutan, tanggal 07 November 2023 s/d tanggal 26 November 2023

Rutan, tanggal 27 November 2023 s/d tanggal 05 Januari 2024

Rutan, tanggal 06 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024

Rutan, tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024

Rutan, tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024

C.   DAKWAAN

      KESATU

------- Bahwa Terdakwa I HENKY Anak dari EDY CHANDRA bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA JUNAEDI bin MARYADI pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023, bertempat Kampung Simpang Garung Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa I HENKY tidak ingat lagi sekira bulan Oktober 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Delta III No. 72 Rt. 002/006 Kel. Cibodas Kec. Cibodas Kota Tangerang, Terdakwa I HENKY berniat memiliki uang palsu untuk keperluan pribadinya, lalu Terdakwa I HENKY melihat-lihat akun facebook dan menemukan akun facebook PERMATA IDR yang isi postingannya berupa uang palsu, kemudian Terdakwa I HENKY berkirim pesan dengan akun facebook PERMATA IDR tersebut melalui facebook messanger untuk melakukan pembelian uang palsu dan disepakati bahwa Terdakwa membeli 6 lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) palsu dengan harga pembelian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer rekening BCA sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan melakukan pengisian saldo ke nomor akun dana penjual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Indomart Curug Tangerang, setelah itu Terdakwa I HENKY mengirimkan foto struk bukti pembayarannya melalui facebook mesangger ke akun PERMATA IDR, kemudian akun facebook PERMATA IDR mengirimkan 1 (satu) paket dus kecil berisikan uang palsu melalui ekspedisi JNE, berselang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa I HENKY mendatangi kantor agen JNE yang berada di daerah Tangerang dan mengambil paket yang dikirimkan untuk Terdakwa I HENKY, kemudian pada saat Terdakwa I HENKY berada dikontrakannya, Terdakwa I HENKY membuka 1 (satu) paket dus kecil yang dibungkus dengan lakban cokelat dan didalamnya berisikan uang palsu sejumlah Rp. 600.000,-  dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 lembar dimana 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dalam keadaan cacat sehingga Terdakwa bakar sedangkan sisa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merk OZUKO
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I HENKY kembali memesan uang palsu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pecahan uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) melalui akun telegram PERMATA IDR dan disepakati harga pembelian atas uang palsu tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I HENKY melakukan pembayaran atas uang palsu secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali dengan cara melakukan pengisian saldo akun dana penjual dan/atau melalui transfer ke rekening bank yang kemudian bukti pengisian saldo dana dan/atau bukti transfernya Terdakwa kirimkan ke akun telegram PERMATA IDR, lalu penjual mengirimkan uang palsu tersebut secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali pengiriman dengan jeda pengiriman per 3 (tiga) hari melalui ekspedisi pengiriman, yang mana setiap pengirimannya Terdakwa I HENKY menerima uang palsu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016  sebanyak 20 (dua puluh) lembar hingga akhrinya terkumpul uang palsu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian Terdakwa I HENKY menyimpan uang palsu tersebut didalam tas selempang warna hitam merk OZUKO milik Terdakwa I HENKY
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 sekitar 20.00 WIB Terdakwa I HENKY berniat membeli uang palsu kembali, lalu Terdakwa mencari akun facebook dan menemukan akun dengan nama MARSHAL JORDAN yang postingannya berisi uang palsu, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada akun MARSHAL JORDAN melalui facebook messanger lalu Terdakwa diarahkan untuk menghubungi akun telegram dengan nama JORDAN, kemudian Terdakwa memesan uang palsu ke akun telegram JORDAN sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan disepakati harga pembelian atas uang palsu tersebut yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran atas uang palsu dengan cara transfer ke rekening Bank BCA lalu bukti transfer dikirimkan ke akun telegram JORDAN, kemudian penjual mengirimkan uang palsu kepada Terdakwa melalui ekspedisi JNE dengan nomor resi yang Terdakwa lupa, berselang 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa menerima 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, kemudian uang palsu tersebut Terdakwa I HENKY simpan didalam tas slempang warna hitam merk OZUKO
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa I HENKY mendatangi kontrakan Terdakwa II ANDA yang beralamat di Daerah Kp. Sukabakti Kel. Sukabakti Kec. Curug Kota Tangerang dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk OZUKO berisikan uang palsu sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 125 lembar, kemudian Terdakwa I HENKY mengatakan kepada Terdakwa II ANDA bahwa Terdakwa I HENKY sedang membutuhkan uang lalu Terdakwa I HENKY mengeluarkan sejumlah uang dari tasnya dan mengatakan “INI PEGANG SEPULUH JUTA UNTUK BELANJA” yang Terdakwa II ANDA jawab “IYA”, lalu Terdakwa II ANDA menyimpan uang palsu tersebut ke saku jaket kiri bagian dalam,  kemudian Terdakwa I HENKY mengajak Terdakwa II ANDA untuk membelanjakan uang palsu tersebut dan membagi keuntungan dengan presentase 60% untuk Terdakwa I HENKY dan  40% untuk Terdakwa II ANDA dari total uang kembalian belanja yang para Terdakwa peroleh, sedangkan untuk rokok dikonsumsi oleh Terdakwa II ANDA, kemudian Terdakwa II ANDA menyetujui ajakan Terdakwa I HENKY tersebut dikarenakan Terdakwa II ANDA memerlukan uang untuk membayar kontrakan, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 09.30, Terdakwa I HENKY bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa II ANDA yang beralamat di Daerah Kp. Sukabakti Kel. Sukabakti Kec. Curug Kota Tangerang dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna abu abu No. Pol. B-3570-CRF milik Terdakwa I HENKY, berkeliling mencari warung untuk berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu di daerah Tangerang, lalu Terdakwa I HENKY bersama-sama Terdakwa II ANDA berhasil membelanjakan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di warung kelontong yang berada di daerah Tangerang dengan membeli 2 (dua) bungkus rokok yang merknya para Terdakwa lupa, lalu uang rupiah asli kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut, Terdakwa II ANDA serahkan kepada Terdakwa I HENKY, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 6 November 2023, Terdakwa I HENKY bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA kembali membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan membeli rokok di 8 (delapan) warung kelontong berbeda yang berada di daerah Cijaku Lebak untuk memperoleh kembalian uang rupiah asli dari toko kelontong yang mana 2 (dua) warung diantaranya yaitu sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di warung sembako milik Saksi NURMI yang beralamat di Kp. Pajagan Ds. Cihujan Kec. Cijaku Kab. Lebak Prov. Banten, Terdakwa II ANDA bersama-sama Terdakwa I HENKY dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna abu abu No. Pol. B-3570-CRF mendatangi warung sembako milik Saksi NURMI, lalu Terdakwa I ANDA masuk ke dalam warung dan membeli 1 (satu) bungkus rokok topas dan air mineral aqua dengan total harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ANDA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi NURMI, lalu Saksi NURMI yang tidak mengetahui uang tersebut palsu, menyerahkan uang kembalian rupiah asli  sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II ANDA menyerahkan uang kembalian tersebut kepada Terdakwa I HENKY lalu para Terdakwa pergi dari warung kelontong tersebut, setelah itu para Terdakwa berkeliling di daerah Cijaku hingga kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I HENKY memberhentikan sepeda motornya di depan warung yang beralamat  di Kp. Bale Desa Ds. Cipalabuh Kec. Cijaku Kab. Lebak, lalu Terdakwa II ANDA masuk ke dalam warung dan membeli 1 (satu) bungkus rokok djarum cokelat dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ANDA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi SITI AISYAH, lalu Saksi SITI AISYAH yang tidak mengetahui uang tersebut palsu, menyerahkan uang kembalian rupiah asli  sejumlah Rp.84.000 (delapan puluh empat ribu rupiah), lalu para Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dan kembali berkeliling mencari warung lain, hingga kemudian sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kp. Peusar Ds. Keramat Jaya Kec. Cijaku Kab. Lebak, motor yang dikendarai oleh para Terdakwa diberhentikan beberapa warga yang mencurigai para Terdakwa telah membelanjakan uang palsu, kemudian para Terdakwa diamankan oleh para warga ke Kantor Desa Cihujan, sesampainya disana datanglah anggota kepolisian melakukan interogasi dan penggeledahan lalu ditemukan 25 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk OZUKO milik Terdakwa I HENKY, dan ditemukan  90 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- yang tersimpan si saku jaket hitam yang dikenakan oleh Terdakwa II ANDA, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke polres Lebak guna pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 25/805/Sr-UnitPUR/Srt/R tanggal 29 November 2023 dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Plt Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah telah dilakukan penelitian dan Analisa laboratoris dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap 115 (seratus lima belas) lembar uang rupiah dinyatakan PALSU

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I HENKY Anak dari EDY CHANDRA bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA JUNAEDI bin MARYADI pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023, bertempat di Kampung Simpang Garung Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa I HENKY tidak ingat lagi sekira bulan Oktober 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Delta III No. 72 Rt. 002/006 Kel. Cibodas Kec. Cibodas Kota Tangerang, Terdakwa I HENKY berniat memiliki uang palsu untuk keperluan pribadinya, lalu Terdakwa I HENKY melihat-lihat akun facebook dan menemukan akun facebook PERMATA IDR yang isi postingannya berupa uang palsu, kemudian Terdakwa I HENKY berkirim pesan dengan akun facebook PERMATA IDR tersebut melalui facebook messanger untuk melakukan pembelian uang palsu dan disepakati bahwa Terdakwa membeli 6 lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) palsu dengan harga pembelian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer rekening BCA sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan melakukan pengisian saldo ke nomor akun dana penjual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Indomart Curug Tangerang, setelah itu Terdakwa I HENKY mengirimkan foto struk bukti pembayarannya melalui facebook mesangger ke akun PERMATA IDR, kemudian akun facebook PERMATA IDR mengirimkan 1 (satu) paket dus kecil berisikan uang palsu melalui ekspedisi JNE, berselang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa I HENKY mendatangi kantor agen JNE yang berada di daerah Tangerang dan mengambil paket yang dikirimkan untuk Terdakwa I HENKY, kemudian pada saat Terdakwa I HENKY berada dikontrakannya, Terdakwa I HENKY membuka 1 (satu) paket dus kecil yang dibungkus dengan lakban cokelat dan didalamnya berisikan uang palsu sejumlah Rp. 600.000,-  dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 lembar dimana 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dalam keadaan cacat sehingga Terdakwa bakar sedangkan sisa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merk OZUKO
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I HENKY kembali memesan uang palsu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pecahan uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) melalui akun telegram PERMATA IDR dan disepakati harga pembelian atas uang palsu tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I HENKY melakukan pembayaran atas uang palsu secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali dengan cara melakukan pengisian saldo akun dana penjual dan/atau melalui transfer ke rekening bank yang kemudian bukti pengisian saldo dana dan/atau bukti transfernya Terdakwa kirimkan ke akun telegram PERMATA IDR, lalu penjual mengirimkan uang palsu tersebut secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali pengiriman dengan jeda pengiriman per 3 (tiga) hari melalui ekspedisi pengiriman, yang mana setiap pengirimannya Terdakwa I HENKY menerima uang palsu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016  sebanyak 20 (dua puluh) lembar hingga akhrinya terkumpul uang palsu sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian Terdakwa I HENKY menyimpan uang palsu tersebut didalam tas selempang warna hitam merk OZUKO milik Terdakwa I HENKY
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 sekitar 20.00 WIB Terdakwa I HENKY berniat membeli uang palsu kembali, lalu Terdakwa mencari akun facebook dan menemukan akun dengan nama MARSHAL JORDAN yang postingannya berisi uang palsu, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada akun MARSHAL JORDAN melalui facebook messanger lalu Terdakwa diarahkan untuk menghubungi akun telegram dengan nama JORDAN, kemudian Terdakwa memesan uang palsu ke akun telegram JORDAN sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan disepakati harga pembelian atas uang palsu tersebut yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran atas uang palsu dengan cara transfer ke rekening Bank BCA lalu bukti transfer dikirimkan ke akun telegram JORDAN, kemudian penjual mengirimkan uang palsu kepada Terdakwa melalui ekspedisi JNE dengan nomor resi yang Terdakwa lupa, berselang 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa menerima 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, kemudian uang palsu tersebut Terdakwa I HENKY simpan didalam tas slempang warna hitam merk OZUKO
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa I HENKY mendatangi kontrakan Terdakwa II ANDA yang beralamat di Daerah Kp. Sukabakti Kel. Sukabakti Kec. Curug Kota Tangerang dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk OZUKO berisikan uang palsu sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 125 lembar, kemudian Terdakwa I HENKY mengatakan kepada Terdakwa II ANDA bahwa Terdakwa I HENKY sedang membutuhkan uang lalu Terdakwa I HENKY mengeluarkan sejumlah uang dari tasnya dan mengatakan “INI PEGANG SEPULUH JUTA UNTUK BELANJA” yang Terdakwa II ANDA jawab “IYA”, lalu Terdakwa II ANDA menyimpan uang palsu tersebut ke saku jaket kiri bagian dalam,  kemudian Terdakwa I HENKY mengajak Terdakwa II ANDA untuk membelanjakan uang palsu tersebut dan membagi keuntungan dengan presentase 60% untuk Terdakwa I HENKY dan  40% untuk Terdakwa II ANDA dari total uang kembalian belanja yang para Terdakwa peroleh, sedangkan untuk rokok dikonsumsi oleh Terdakwa II ANDA, kemudian Terdakwa II ANDA menyetujui ajakan Terdakwa I HENKY tersebut dikarenakan Terdakwa II ANDA memerlukan uang untuk membayar kontrakan, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 09.30, Terdakwa I HENKY bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa II ANDA yang beralamat di Daerah Kp. Sukabakti Kel. Sukabakti Kec. Curug Kota Tangerang dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna abu abu No. Pol. B-3570-CRF milik Terdakwa I HENKY, berkeliling mencari warung untuk berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu di daerah Tangerang, lalu Terdakwa I HENKY bersama-sama Terdakwa II ANDA berhasil membelanjakan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di warung kelontong yang berada di daerah Tangerang dengan membeli 2 (dua) bungkus rokok yang merknya para Terdakwa lupa, lalu uang rupiah asli kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut, Terdakwa II ANDA serahkan kepada Terdakwa I HENKY, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 6 November 2023, Terdakwa I HENKY bersama-sama dengan Terdakwa II ANDA kembali membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan membeli rokok di 8 (delapan) warung kelontong berbeda yang berada di daerah Cijaku Lebak untuk memperoleh kembalian uang rupiah asli dari toko kelontong yang mana 2 (dua) warung diantaranya yaitu sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di warung sembako milik Saksi NURMI yang beralamat di Kp. Pajagan Ds. Cihujan Kec. Cijaku Kab. Lebak Prov. Banten, Terdakwa II ANDA bersama-sama Terdakwa I HENKY dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna abu abu No. Pol. B-3570-CRF mendatangi warung sembako milik Saksi NURMI, lalu Terdakwa I ANDA masuk ke dalam warung dan membeli 1 (satu) bungkus rokok topas dan air mineral aqua dengan total harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ANDA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi NURMI, lalu Saksi NURMI yang tidak mengetahui uang tersebut palsu, menyerahkan uang kembalian rupiah asli  sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II ANDA menyerahkan uang kembalian tersebut kepada Terdakwa I HENKY lalu para Terdakwa pergi dari warung kelontong tersebut, setelah itu para Terdakwa berkeliling di daerah Cijaku hingga kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I HENKY memberhentikan sepeda motornya di depan warung yang beralamat  di Kp. Bale Desa Ds. Cipalabuh Kec. Cijaku Kab. Lebak, lalu Terdakwa II ANDA masuk ke dalam warung dan membeli 1 (satu) bungkus rokok djarum cokelat dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ANDA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi SITI AISYAH, lalu Saksi SITI AISYAH yang tidak mengetahui uang tersebut palsu, menyerahkan uang kembalian rupiah asli  sejumlah Rp.84.000 (delapan puluh empat ribu rupiah), lalu para Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dan kembali berkeliling mencari warung lain, hingga kemudian sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kp. Peusar Ds. Keramat Jaya Kec. Cijaku Kab. Lebak, motor yang dikendarai oleh para Terdakwa diberhentikan beberapa warga yang mencurigai para Terdakwa telah membelanjakan uang palsu, kemudian para Terdakwa diamankan oleh para warga ke Kantor Desa Cihujan, sesampainya disana datanglah anggota kepolisian melakukan interogasi dan penggeledahan lalu ditemukan 25 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk OZUKO milik Terdakwa I HENKY, dan ditemukan  90 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- yang tersimpan si saku jaket hitam yang dikenakan oleh Terdakwa II ANDA, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke polres Lebak guna pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 25/805/Sr-UnitPUR/Srt/R tanggal 29 November 2023 dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Plt Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah telah dilakukan penelitian dan Analisa laboratoris dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap 115 (seratus lima belas) lembar uang rupiah dinyatakan PALSU

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------

 

 

 

Rangkasbitung,            Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ayu Retno Kusuma Astuti, S.H

Ajun Jaksa /NIP. 199405062019022011

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya