Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Rkb 1.Nina Mutiarsih
2.Mano Suwarno
3.Nana Purnama Alam
1.Kholilah
2.Elah Marhaliah
3.Yoyon Mulyanah
4.Uum
5.Nani Sutarni
6.Yuyu Yuliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nina Mutiarsih
2Mano Suwarno
3Nana Purnama Alam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kholilah
2Elah Marhaliah
3Yoyon Mulyanah
4Uum
5Nani Sutarni
6Yuyu Yuliati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERLAN SETIAWAN ASSOCIATEKholilah
2ERLAN SETIAWAN ASSOCIATEElah Marhaliah
3ERLAN SETIAWAN ASSOCIATEYoyon Mulyanah
4ERLAN SETIAWAN ASSOCIATENani Sutarni
5ERLAN SETIAWAN ASSOCIATEYuyu Yuliati
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pasir Tangkil
2Camat Warunggunung
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa tanah sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI adalah harta peninggalan Almarhumah Enah Suparmanah yang harus jatuh dan beralih kepada PARA PENGGUGAT selaku pihak yang berhak.
  • Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI adalah tidak sah dan dinyatakan batal.
  • Menyatakan seluruh dokumen, akta, atau Sertipikat Hak Milik yang dibuat dan dikeluarkan oleh PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  • Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI yang menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan kembali kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
  • Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sesuai hukum.

 

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak