Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga penawaran dan penitipan uang ganti rugi Objek Pengadaan tanah yang terletak di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kepada pihak yang berhak sebesar Rp. 4.842.000 (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) seluas 15 m2 dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor Urut Bidang Tanah 18 atas nama Soemarso/PT. Padma Karya Prima seluas 15 m2 sebesar Rp. 4.842.000 (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|