Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Rkb PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA H. Achmad Rochiyat, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 17 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Achmad Rochiyat, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.332.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum, TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan No. 133.1901197 tanggal 14 Mei 2019 yang disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

  1. Manyatakan Sah Demi Hukum, PENGGUGAT sebagai Lessor yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan No. 133.1901197 tanggal 14 Mei 2019;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan No. 133.1901197 tanggal 14 Mei 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum PENGGUGAT merupakan pemilik atas unit kendaraan berupa 1 (satu) unit barang modal merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Penguasaan dan/ atau Eksekusi atas benda bergerak yang merupakan Barang Modal berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum Penguasaan dan/ atau Eksekusi atas benda bergerak yang merupakan Barang Modal yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang barang modal yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menyatakan Sah Demi Hukum Penjualan dan/ atau Pelelangan barang modal yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 232.332.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dengan sukarela barang modal kepada PENGGUGAT yang berupa 1 (satu) unit barang modal merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah milik TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01895 atas nama Sarjoni yang telah dilakukan pembelian oleh TERGUGAT (Haji Achmad Rochiyat, SE) berdasarkan Akta Jual Beli No. 108/2016 tanggal 12-07-2016 yang dibuat oleh Burhanudin, S.H., N.Kn, selaku PPAT Kabupaten Lebak yang Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanggal 25-07-2016 dengan rincian :

 

DI 301 Nomor: 10742/IV/2016

  •  

DI 208 Nomor: 7703/IV/2016

DI 307 Nomor: 18564/2016

  •  

 

Dan juga Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanggal 29-11-2016 dengan rincian :

 

Berdasarkan IPPT

  •  
  •  

Hak Milik Nomor: 1895/Kaduagung Barat

Berubah Penggunaannya Dari Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian seluas 4.345 M2.

 

Dan berdasarkan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya dari Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, terdapat beberapa bidang tanah yang dipisahkan dengan rincian sebagai berikut :

 

Dipisahkan sebagian sebanyak 5 (lima) bidang seluas 1.345 M2 yaitu :

  1. HM. No. 01906/Kaduagung Timur, NIB:02751, SU No. 2031/2017, Luas:416 M2.
  2. HM. No. 01907/Kaduagung Timur, NIB:02752, SU No. 2027/2017, Luas:140 M2.
  3. HM. No. 01908/Kaduagung Timur, NIB:02753, SU No. 2029/2017, Luas:139 M2.
  4. HM. No. 01909/Kaduagung Timur, NIB:02754, SU No. 2030/2017, Luas:206 M2.
  5. HM. No. 01910/Kaduagung Timur, NIB:02755, SU No. 2036/2017, Luas:444 M2.

Atas nama Haji Achmad Rochiyat, SE.

Sisa Luas : 3.000 M2.

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah milik TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 01895 atas nama Sarjoni yang telah dilakukan pembelian oleh TERGUGAT (Haji Achmad Rochiyat, SE) berdasarkan Akta Jual Beli No. 108/2016 tanggal 12-07-2016 yang dibuat oleh Burhanudin, S.H., N.Kn, selaku PPAT Kabupaten Lebak yang Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanggal 25-07-2016 dengan rincian :

DI 301 Nomor: 10742/IV/2016

  •  

DI 208 Nomor: 7703/IV/2016

DI 307 Nomor: 18564/2016

  •  

 

Dan juga Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanggal 29-11-2016 dengan rincian :

 

Berdasarkan IPPT

  •  
  •  

Hak Milik Nomor: 1895/Kaduagung Barat

Berubah Penggunaannya Dari Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian seluas 4.345 M2.

 

Dan berdasarkan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya dari Daftar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, terdapat beberapa bidang tanah yang dipisahkan dengan rincian sebagai berikut :

 

Dipisahkan sebagian sebanyak 5 (lima) bidang seluas 1.345 M2 yaitu :

  1. HM. No. 01906/Kaduagung Timur, NIB:02751, SU No. 2031/2017, Luas:416 M2.
  2. HM. No. 01907/Kaduagung Timur, NIB:02752, SU No. 2027/2017, Luas:140 M2.
  3. HM. No. 01908/Kaduagung Timur, NIB:02753, SU No. 2029/2017, Luas:139 M2.
  4. HM. No. 01909/Kaduagung Timur, NIB:02754, SU No. 2030/2017, Luas:206 M2.
  5. HM. No. 01910/Kaduagung Timur, NIB:02755, SU No. 2036/2017, Luas:444 M2.

Atas nama Haji Achmad Rochiyat, SE.

Sisa Luas : 3.000 M2.

  1. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) atas barang modal yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) atas barang modal yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Fortuner 2.7 G A/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2012, No. Mesin 2TR7416087, No. Rangka MHFZX69G2C704427B, No. Polisi A 1023 NA, No. BPKB J-04032679 atas nama Ahyani;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak