Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Rkb PT. HARVEST TIME 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
2.PT. HUTAMA KARYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. HARVEST TIME
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bob Hasan, SH., MHPT. HARVEST TIME
Termohon
NoNama
1BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
2PT. HUTAMA KARYA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ARIA DIPURA NATA ARMADJA, S.H.PT. HUTAMA KARYA
Petitum
  • Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  • MenyatakanBATAL Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 46006/I/ARB-BANI/2023 tanggal 8 November 2023.

 

  • Menyatakan Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan antara PT. Hutama Karya (Persero) dengan PT. Harvest  Time  Nomor : PBI/MSI.3384/S.Perj/57/2019  tertanggal 18 Desember 2019 CACAT HUKUM.

 

  • Menyatakan bahwa dalam Pelaksanaan Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan antara PT. Hutama Karya (Persero) dengan PT. Harvest  Time  Nomor : PBI/MSI.3384/S.Perj/57/2019  tertanggal 18 Desember 2019 a quo telah terjadi “Kejadian Kahar” atau “Force Majeur” akibat adanya Pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

  • Membatalkan dan Mengakhiri Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan antara PT. Hutama Karya (Persero) dengan PT. Harvest  Time  Nomor : PBI/MSI.3384/S.Perj/57/2019  tertanggal 18 Desember 2019 antara PEMOHON dan TERMOHON II sejak Putusan ini dibacakan dan tanpa syarat apapun.

 

  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk MENCORET Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 46006/I/ARB-BANI/2023 tanggal 8 November 2023 dari catatan registrasi perkara perdata.

 

  • Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk mentaati pada Putusan ini.

 

  • Menghukum TERMOHON I dan TERMOHONII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  • Apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak