Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jan. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G.S/2018/PN Rkb |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Des. 2017 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mandala |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryo Partiyanto, S.H, Dkk | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mandala |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ali Sujana Suami | 2 | Desi Nuryanti Isteri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
37.707.219,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Addendum I Surat Pengakuan Hutang tanggal 16 Januari 2014;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 37.707.219,- (Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 71/Sangkamanik a.n H Atik S seluas 399 M2, yang terletak di Desa Sangkamanik Kec. Cimarga Kabupaten lebak Propinsi Banten, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 71/ Sangkamanik a.n H Atik S tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |