Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Rkb ITA APRIANAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ITA APRIANAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1REDHO PURNOMO, S.H., M.H., CLMA., CELC., CPCM., CPSP., CTSSA.ITA APRIANAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON sebagai Ibu kandung bertindak untuk dan atas nama Rafkha Desgriawan, lahir pada tanggal 12 Desember 2011 yang masih dibawah umur, untuk menjual bagian hak warisnya atas sebidang tanah dengan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00128/Narimbangmulia seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) terletak di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Atas Nama Pemegang Hak Rahmat Hidayat;
 
3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, PEMOHON memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak