Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga surat penjanjian kredit No. 101-001-000002699/ABS/AKR. Mei 2018 Tertanggal 31 Mei 2018.
3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pengguat kewajiban Hutang pembayaran Tergugat Kepada Pengugat sebesar Rp. 298.935.000,00 ,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00686 a/n. Mulyanis (Turut Tergugat) seluas 4.362 M2 yang terletak Desa Warung Gunung, Kab. Lebak Provinsi Banten.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai dalam menjalankan putusan.
7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek jaminan agar segera dikosongkan.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |