Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.MARIA MARGARETHA ASTARI FEBRIANA SANTOSA, S.H.
2.ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
RIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-752/M.6.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA ASTARI FEBRIANA SANTOSA, S.H.
2ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAHAYAWATY,S.H. DKKRIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

A picture containing text

Description automatically generated KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK: BP/05/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba

NO. REG. PERK : PDM III-09/LBK/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm)

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 3602242312030002

Tempat lahir

:

Lebak

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 23 Desember 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pasir Akmad, RT 017 RW 004, Kelurahan/Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

  • Penangkapan

:

Tanggal 23 Januari 2024;

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 24 Januari 2024 s.d. 12 Februari 2024;

 

-

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 13 Februari 2024 s.d. 23 Maret 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

Pertama:

Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kp. Aweh, RT 002 RW 001, Kel/Desa. Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira Pukul 13.45 WIB bertempat di rumah nenek dari Terdakwa yang beralamat di Kp. Aweh, Kelurahan/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Merah milik Terdakwa menerima pesan whatshap dari WILMA Als ALAHUMSS (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/I/2024/Resnarkoba tanggal 23 Januari 2024) yang mengatakan “Ki Nanti Jam 1 An Jemput Barang Ke Mandala Yah?” (maksudnya barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu), lalu Terdakwa menjawab “Iyah A Siap”. Kemudian WILMA Als ALAHUMSS mengirimkan pesan kembali kepada Terdakwa dengan berkata “Yaudah Cepetan Barang Udah Ada Di Titik Mandala”, lalu Terdakwa menjawab “Iyah Siap A". Setelah itu Terdakwa pergi ke daerah Mandala sesuai dengan gambar peta atau titik yang di kirim oleh WILMA Als ALAHUMSS yang isi deskripsi dari gambar tersebut “Sesuai Tanda Panah Di Daerah Mandala Barang Nya Di Bungkus Rokok Twizz Warna Biru Pinggir Jalan Mandala”, lalu setibanya di daerah Mandala, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek twizz warna biru yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di semak-semak pinggir jalan sesuai dengan titik gambar yang diberikan oleh WILMA Als ALAHUMSS. Selanjutnya Terdakwa menyimpan barang tersebut ke dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pulang ke rumah neneknya;
  • Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus bekas rokok merek twizz warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menyimpannya ke dalam kantong plastik bekas warna putih, lalu Terdakwa menyimpannya ke dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya. Setelah itu Terdakwa mengirimkan pesan kepada WILMA Als ALAHUMSS, “A Ini Udah Sampe Barang Nya Di Rumah”, kemudian WILMA Als ALAHUMSS menjawab “Yaudah Diemin Dulu Bentar, Nungguin Yang Mau Pesennya”, lalu Terdakwa berkata “Oke”;
  • Selanjutnya sekira Pukul 14.30 WIB ada pesan masuk via whatshap dari WILMA Als ALAHUMSS yang isinya “Ki Pecah Ya Jadi Sepuluh Paket Kecil Terus Nanti Titikin Langsung Di Daerah Rangkas”, lalu Terdakwa menjawab “Oke Siap A”. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya dan mengambil plastik klip bening kosong berukuran sedang. Setelah itu Terdakwa membagi dan memasukkan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kosong menggunakan sedotan yang beratnya dikira-kira untuk 1 (satu) kali pemakaian. Selanjutnya Terdakwa memasukkan sisanya kembali ke dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya, lalu Terdakwa pergi ke daerah Rangkasbitung dengan membawa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan maksud untuk diedarkan dan dititikkan sesuai dengan pesan yang dikirim oleh WILMA Als ALAHUMSS yang mana Terdakwa mendapatkan upah berupa uang yang masuk ke dalam akun DANA milik Terdakwa dan Terdakwa dapat menggunakan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut untuk diri Terdakwa sendiri;
  • Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah neneknya sekira Pukul 14.30 WIB, lalu ada pesan masuk dari WILMA Als ALAHUMSS mengatakan, “Ki Bagi Lagi Buat Empat Paket”, kemudian Terdakwa menjawab “Iyah Siap A”. Selanjutnya Terdakwa membuat lagi paketan kecil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening, lalu Terdakwa menyimpan kembali sisanya ke dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya. Kemudian Terdakwa membungkus 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu menggunakan kain lalu dibungkus lagi menggunakan kertas kado warna merah. Setelah itu Terdakwa mengedarkan 4 (empat) bungkus plastik bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah Aweh Kalanganyar tepatnya di pertigaan Rancagawe sebagaimana WILMA Als ALAHUMSS (DPO) meminta agar Terdakwa menitipkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas kado warna merah kepada supir mini bus yang mengarah ke Bayah Kabupaten Lebak dengan Terdakwa mengatakan kepada supir tersebut, “Om Saya Nitip Barang Buat Ke Alun-Alun Malinping, Nanti Ada Seseorang Di Sana Yang Ngambil, Teus Untuk Ongkosnya Nanti Di Sana Yah Pas Sampe Di Alun-Alun Malingping”, lalu di perjalanan pulang Terdakwa menitikkan sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di pertigaan Rancagawe, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
  • Setelah itu sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa menerima pesan masuk via whatshap dari WILMA Als ALAHUMSS yang isinya “Ki Pecah Lagi Yah Jadi Paketan Kecil” sehingga Terdakwa membuat lagi paketan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 14 (empat belas) dengan berat sama rata menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital merek scale. Selanjutnya Terdakwa membungkus 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek KIS dan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek RELAXA untuk diedarkan dan dititikkan ke daerah Rangkasbitung, lalu Terdakwa menyimpan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam kantong plastik warna putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek KIS dan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek RELAXA ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa;
  • Setelah itu sekira Pukul 21.30 WIB, Terdakwa pergi ke pinggir jalan Aweh-Rangkasbitung, sesampainya Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di depan toko warung yang terletak di Kp. Aweh RT/RW. 002/001, Kelurahan/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sekira Pukul 22.00 WIB Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. selaku anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan dan menggeledah badan/pakaian Terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bekas permen merek KIS warna biru dan merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bekas permen merek RELAXA warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa;
  • Kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yaitu di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Aweh, RT/RW 001/001, Kel/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, lalu Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. menggeledah rumah tersebut sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik bekas warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital merek scale yang digantung di dinding dapur rumah tersebut;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL31FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2109 gram (Sampel A) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1998 gram;
  2. 1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2043 gram (Sampel B) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1884 gram;
  3. 2 (dua) buah bekas bungkus permen RELAXA warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1965 gram (Sampel C 1 & C 2) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1610 gram; dan
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 2,0149 gram (Sampel D 1, D 2, D 3, D 4, D 5, D 6, D 7, D 8, D 9, D 10) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 1,8468 gram;

Hasil pemeriksaan membuktikan sampel tersebut : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Bin ASMARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kp. Aweh, RT 002 RW 001, Kel/Desa. Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Merah milik Terdakwa menerima pesan masuk via whatshap dari WILMA Als ALAHUMSS (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/I/2024/Resnarkoba tanggal 23 Januari 2024) yang isinya “Ki Pecah Lagi Yah Jadi Paketan Kecil” sehingga Terdakwa membuat paketan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 14 (empat belas) dengan berat sama rata menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital merek scale yang mana narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari WILMA Als ALAHUMSS sekira Pukul 13.45 WIB di daerah Mandala sesuai dengan gambar peta atau titik yang di kirim oleh WILMA Als ALAHUMSS. Selanjutnya bertempat di rumah nenek dari Terdakwa yang beralamat di Kp. Aweh, Kelurahan/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Terdakwa membungkus 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek KIS dan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek RELAXA untuk diedarkan dan dititikkan ke daerah Rangkasbitung, lalu Terdakwa menyimpan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam kantong plastik warna putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing yang digantung di dinding dapur rumah neneknya. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek KIS dan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen merek RELAXA ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa;
  • Setelah itu sekira Pukul 21.30 WIB, Terdakwa pergi ke pinggir jalan Aweh-Rangkasbitung, sesampainya Terdakwa di pinggir jalan tepatnya depan toko warung yang terletak di Kp. Aweh RT/RW. 002/001, Kelurahan/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sekira Pukul 22.00 WIB Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. selaku anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan dan menggeledah badan/pakaian Terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bekas permen merek KIS warna biru dan merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bekas permen merek RELAXA warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
  • Kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yaitu di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Aweh, RT/RW 001/001, Kel/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, lalu Saksi MUHAMAD HASBI, S.H. dan Saksi MARJAN BARUS, S.H. menggeledah rumah tersebut sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik bekas warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital merek scale yang digantung di dinding dapur rumah tersebut yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL31FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2109 gram (Sampel A) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1998 gram;
  2. 1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2043 gram (Sampel B) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1884 gram;
  3. 2 (dua) buah bekas bungkus permen RELAXA warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1965 gram (Sampel C 1 & C 2) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,1610 gram; dan
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 2,0149 gram (Sampel D 1, D 2, D 3, D 4, D 5, D 6, D 7, D 8, D 9, D 10) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 1,8468 gram;

Hasil pemeriksaan membuktikan sampel tersebut : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rangkasbitung, 29 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Maria Margaretha Astari F.S., S.H.

Ajun Jaksa, NIP.199402042018012001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya