Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No: 8051220181200028 tertanggal 27 desember 2018 Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi kepada PENGUGAT.
- Menyatakan sah dan bergharga satu Mobil Merk /Type : MITSUBISHI COLD DIESEL FE 74 HDV DUMP TRUCK Tahun: 2011 Warna : KUNING Nomor Rangka : MHMFE74P5BK061605 Nomor Mesin : 4D34TGY9747 Nomor Polisi : B 9401 NYT Atas Nama BPKB : RUDI HARTONO. tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8051220181200028 tertanggal 27 desember 2018 Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran yang belum dibayar 37 bulan (03 februari 2020 s/d 03 januari 2023) X Rp. 3.144.000.,- = Rp. 116.328.000.00,-(seratus enam belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
- Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan tanggaal 28 januari 2021 sebesar Rp. 36.591.160.00-(tiga puluh enam juta lima ratus sembilan satu ribu seratus enam puluh rupiah)
- Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 152.919.160.00 ,- (sratus lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai kendaraan Mobil Merk / Type : NISSAN GRAND LIVINA SV. Tahun: 2012 Warna : ABU-ABU TUA METALIK . Nomor Rangka : MHBG1CG1FCJ088844 : Nomor mesin : HR15920065B. Nomor Polisi : A 1476 VF Atas Nama BPKB : PURWANTO.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.
|