Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Rkb 1.Hj. Eha Julaeha Binti Suadah
2.Jenab Binti Sadian
1.Karim Bin Noron
2.Hindun Binti Noron
3.Sukarma Bin Noron
4.Bai Bin Dulmanan
5.Rumsah Binti Dulmanan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Eha Julaeha Binti Suadah
2Jenab Binti Sadian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYI RUBA'I, S.HHj. Eha Julaeha Binti Suadah
2AYI RUBA'I, S.HJenab Binti Sadian
Tergugat
NoNama
1Karim Bin Noron
2Hindun Binti Noron
3Sukarma Bin Noron
4Bai Bin Dulmanan
5Rumsah Binti Dulmanan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DENIS HERIAWAN.S.HKarim Bin Noron
2DENIS HERIAWAN.S.HHindun Binti Noron
3DENIS HERIAWAN.S.HSukarma Bin Noron
4DENIS HERIAWAN.S.HBai Bin Dulmanan
5DENIS HERIAWAN.S.HRumsah Binti Dulmanan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yaitu:
2.1 Bahwa Penggugat I menguasai dan memiliki tanah yang terletak di Blok Kadu Hauk, Persil 102a, Leter C. 399, Luas 437 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Titi Karyawati
- Sebelah Selatan : Tanah Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Jalan Raya Malimping
- Sebelah Timur : Mushola Warga
 
2.2 Bahwa Penggugat II telah menguasai dan memiliki tanah yang terletak di Blok  Kadu Hauk, Persil 102a, leter C.399, Luas  192 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawiri
- Sebelah Selatan           : Tanah Hasan
- Sebelah Barat              : Tanah Jl. Raya Malingping
- Sebelah Timur : Tanah Oyok/Kedot
 
3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
 
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak