Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Rkb 1.UMIHANI BINTI AHLAN
2.ETIN BINTI AHLAN
3.IDA ADHARI BIN AHLAN
4.MUMUN MURNIYAH BINTI AHLAN
5.MOHAMAD GOJALI BIN AHLAN
6.HASAN AHPAS BIN AHLAN
1.IDRUS
2.ADNANI BIN IDRUS
3.MAMAT PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIRTANGKIL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMIHANI BINTI AHLAN
2ETIN BINTI AHLAN
3IDA ADHARI BIN AHLAN
4MUMUN MURNIYAH BINTI AHLAN
5MOHAMAD GOJALI BIN AHLAN
6HASAN AHPAS BIN AHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yandi Dharyandi SHUMIHANI BINTI AHLAN
2Yandi Dharyandi SHETIN BINTI AHLAN
3Yandi Dharyandi SHIDA ADHARI BIN AHLAN
4Yandi Dharyandi SHMUMUN MURNIYAH BINTI AHLAN
5Yandi Dharyandi SHMOHAMAD GOJALI BIN AHLAN
6Yandi Dharyandi SHHASAN AHPAS BIN AHLAN
Tergugat
NoNama
1IDRUS
2ADNANI BIN IDRUS
3MAMAT PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIRTANGKIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Maulana, SH.IDRUS
2Dimas Maulana, SH.ADNANI BIN IDRUS
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PASIR TANGKIL
2APIPUDIN PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIR TANGKIL
3CAMAT WARUNGGUNUNG
4KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATARUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK BANTEN
5EDI SUHENDI
6PT.DOHARAJA MEDIKA
7BURHANUDIN SH.MKn NOTARIS DAN PPAT
8BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Maulana, SH.KEPALA DESA PASIR TANGKIL
2Dimas Maulana, SH.APIPUDIN PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIR TANGKIL
3Dimas Maulana, SH.EDI SUHENDI
4H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H.BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. : ------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum . ; ---------------------------------------------------------
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat, ; --------
4. Menyatakan dan menetapkan  Sebidang tanah Darat yang terletak di Kampung  Sumur Picung  RT 17/005 Desa Pasirtangkil Kecamatan warunggunung Kabupaten lebak Banten, Sertifikat Hak Milik Nomor : 38/Desa Pasirtangkil Surat Ukur Nomor : 570/1984 Seluas 10.005 M2 Tercatat dan Tertulis atasnama H. Ahlan  dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Utara berbatasan dengan Jalan Raya Pandeglang Rangkasbitung
Timur berbatasan dengan Tanah Husen/Mesjid/H.Maliki 
Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah Oyok/Mumun/Barnas
Barat berbatasan dengan Tanah Rumah sakit/Mansur.
merupakan Harta Peninggalan Alm H. Ahlan  yang sekarang merupakan hak Para Penggugat IV, V dan VI. ; ----------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Surat Segel Pembagian waris Tertanggal 25 Februari 2000, yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat. ; ------------------------------------------------------------------------------- 
6. Menyatakan bahwa proses Pembuatan Surat Keterangan Warisan diatas Surat  segel, yang  tidak bertanggal di tahun 2000, tentang Keterangan warisan yang di buat Idrus/Tergugat I, tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah Cacat Hukum dan tidak dapat di jalankan. ; -----------------------------------------------------
7. Menyatakan  terhadap seluruh Proses peralihan Administrasi Pembuatan Akta Hibah yang dibuat oleh dan di hadapat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Warung gunung/Turut Tergugat III Akta Hibah Nomor : 115/2021 Tertanggal 14 Juli 2021 antara Tergugat I dengan Tergugat II, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Jalan Raya Pandeglang Rangkasbitung
Selatan berbatasan dengan Tanah M.Hasan Apas/Gojali
Barat berbatasan dengan  Tanah Martinus Sutrisno
Timur berbatasan dengan Tanah Mumun
 adalah tidak sah dan cacat Hukum serta tidak dapat di jalankan. ; ----------------------
8. Menyatakan terhadap seluruh Proses peralihan Administrasi pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor : : 36.02.160.001.003-0016.0 atasnama Idrus/Tergugat I, di dalam dalam Daftar Himpunan Ketetapan Wajib Pajak Desa Pasirtangkil yang di mohonkan kepada Turut Tergugat VIII/Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, adalah sebagai Perpindahan dan atau Perubahan yang cacat Hukum dan tidak sah serta tidak dapat dijalankan. ;  -------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan terhadap seluruh Proses peralihan Administrasi dan Penerbitan Sertifikat  Hak Milik Nomor : 01607/Desa Pasirtangkil, Surat Ukur  Nomor : 01604/Pasirtangkil/2021 Tertanggal 29 November 2021 beserta turunannya tercatat atasnama Adnani seluas 1.885 M2. Dengan batas-batas :
 
Utara berbatasan dengan Tanah Jalan Raya Pandeglang Rangkasbitung
Selatan berbatasan dengan Tanah Hasan Apas/M.Gojali 
Barat berbatasan dengan  Tanah tanah martinus Sutrisno
Timur berbatasan dengan Tanah Mumun. ; -----------------------------------------------------
Yang di mohonkan oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak  adalah cacat Hukum dan tidak dapat dijalankan. ; --------------------
10. Menyatakan dan memerintahkan kepada Notaris dan PPAT/Turut Tergugat VII, untuk tidak memproses segala peralihan yang menimbulkan hak daripadanya antara Tergugat II dengan Turut Tergugat VI dengan segala akibat hukumnya. ; ----
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI atau siapa saja yang mengusasi objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Kp. Sumur Picung  Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Sertifikat  Hak Milik Nomor : 01607/Desa Pasirtangkil, Surat Ukur  Nomor : 01604/Pasirtangkil/2021 Tertanggal 29 November 2021 beserta turunannya tercatat atasnama Adnani/Tergugat II seluas 1.885 M2. Dengan batas-batas :
 
Utara berbatasan dengan Tanah Jalan Raya Pandeglang Rangkasbitung
Selatan berbatasan dengan Tanah Hasan Apas/M.Gojali 
Barat berbatasan dengan  Tanah tanah martinus Sutrisno
Timur berbatasan dengan Tanah Mumun. ; -----------------------------------------------------
 
yang masuk kedalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 38/Desa Pasirtangkil Surat Ukur Nomor : 570/1984 Seluas 10.005 M2 Tercatat dan Tertulis atasnama H. Ahlan. : ----
 
Untuk menyerahkan kepada Penggugat seketika dan sekaligus tapa beban apapun sejak putusan di bacakan. ; --------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk tunduk pada putusan ini, sejak di bacakan . ; -------------------------------------------
13. Menyatakan dan menghukum Turut Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, untuk mencoret register keperluan Akta untuk itu Sertifikat  Hak Milik Nomor : 01607/Desa Pasirtangkil, Surat Ukur  Nomor : 01604/Pasirtangkil/2021 Tertanggal 29 November 2021 beserta turunannya tercatat atasnama Adnani/Tergugat II seluas 1.885 M2.; --------------------------------------------------------------------------------------
14. Menyatakan dan memerintahkan  kepada Turut Tergugat III/Camat warunggunung untuk mencoret register Akta Keperluan untuk itu Akta Hibah Nomor : Nomor : 115/2021 Tertanggal 14 Juli 2021 antara Tergugat I dengan Tergugat II, dengan segala akibat hukumnya. ; ---------------------------------------------------------------------------
15. Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat VIII/Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, untuk mencoret register keprluan Akta Untuk itu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor : 36.02.160.001.003-0016.0  atasnama Idrus/Tergugat I, dan mengembalikan ketas nama semula atas nama H. Ahlan atau kepada Penggugat. ; ------------------------------
16. Menyatakan dan menghukum Tergugat III/Mamat selaku Pejabat Ex Offocio Kepala Desa Pasirtangkil, yang menguasai objek sengketa dengan membangun kandang kambing diatas objek sengketa untuk membongkar atas bangunan kandang kambing dan mengembalikan seperti sedia kala. ; --------------------------------------------
17. Menyatakan dan memerintahkan kepada Turut Tergugat V/Edi Suhendi, dengan menyimpan batu kali diatas objek sengketa, untuk memindahkan dan membongkar batu kali tersebut dan mengembalikan seperti sedia kala. ; ---------------------------------
18. Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat II/Apipudin Pejabat Ex Officio Kepala Desa Pasir tangkil, untuk menarik dan mencabut kembali Surat Pembagian warisan yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dengan segala akibat hukumnya. ; -------------------------------------------------------------------------------------  
19. Menghukum Para Tergugat Tergugat I, dan tergugat II, dengan Menguasai, menduduki, memanfaatkan dan memungut hasil dari tanah sengketa, serta sudah memperjual belikan, kepada Tergugat III, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI, yang didukung oleh Turut Tergugat I, II, IV, V, VI, VII dan VIII jelas menimbulkan kerugian bagi  Penggugat, baik itu kerugian Material maupun Kerugian Inmaterial :--
 
a. KERUGIAN MATERIAL YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I dan II.
 
- Bahwa Tanah objek sengketa seluas lebih kurang 2.000 M2 apabila dikontrakan pertahun Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). ; -------------------
- Tanah Objek sengketa apabila di perjual belikan luas tamah 2.000 M2 X Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per M2 = Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Penggugat harus membayar jasa Advokat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus Juta Ruapiah). ; ---------------------------------------------------------------------------
 
Maka Kerugian material adalah sebesar : 
Rp. 10.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,- + Rp. 200.000.000,- = Rp. 2.210.000.000,- (Dua Milyar Duaratus sepuluh Juta Rupiah). ; -------------------------
 
b. KERUGIAN INMATERIAL
 
Bahwa kerugian Inmaterial pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan nilai uang, menyangkut harga diri, nama baik Para Penggugat, tetapi apabila dinilai dengan nilai uang diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).: --------
 
20. Menetapkan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng  sesuai dan berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, :------------------------- 
 
 
Atau
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak