Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Rkb RISKI HARUNA, S.H. ASPAR Als APANG Bin KAMSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-566/M.6.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASPAR Als APANG Bin KAMSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                           P-29

 

 

     

Surat Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM I-09/LBK/02/2024

 

a.   Identitas Terdakwa :

      Nama lengkap                       :     Aspar Als Apang Bin Kamsan.

      Tempat lahir                          :     Lebak.

      Umur / tanggal lahir               :     30 Tahun / 26 Maret 1993.

      Jenis kelamin                        :     Laki–laki.

      Kebangsaan                          :     Indonesia.

      Tempat tinggal                      :     Kampung Cibeyeh RT. 001/RW. 001, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

      Agama                                  :     Islam.

      Pekerjaan                              :     Wiraswasta.

      Pendidikan                            :     SD (Lulus).

 

b.    Penahanan :

      Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara.          

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum (T4)

:

Sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024.

 

c.    Dakwaan :

Kesatu

----Bahwa terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan bersama-sama dengan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy Als Dede Bin (Alm) Dulman (penuntutan terpisah), pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Malingping – Bayah KM 19 Jembatan Cihara, Desa/Kelurahan Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • ------ Bahwa berawal pada hari Senin 13 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 wib, Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan mendatangi Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah)  yang mana dengan maksud untuk mengajak Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) kerja (mencuri) tidak lama kemudian datang Otoy Als Dede Bin Dulman (Alm) (penuntutan terpisah) yang mengajak untuk kerja (mencuri juga). Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib Otoy berkata kepada Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) “sudah sana pada kerja (mencuri)” lalu pergilah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dengan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop Warna Hitam Putih milik  Otoy dengan membawa 2 (dua) bilah Golok yang mana Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan membawa masing-masing 1 bilah golok dengan meninggalkan  Otoy di rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah).

 

Kemudian pada Selasa 14 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 wib Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan pergi menuju daerah Bayah sesampainya di daerah sedekan sebelum cihara melintaslah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK yang dibawa oleh saksi Ari Saputra Bin Tutop dengan membonceng Saksi Pitria Binti Pepen Supendi, kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menyuruh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengikuti Saksi Ari dan Saksi Pitria sesampainya di Jl. Raya Malingpimg – Bayah KM 19 Jembatan Cihara Desa. Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak terdakwa menempel (memepet) kendaraan Saksi Ari dan Saksi Pitria sambil Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan mengeluarkan sebilah golok dan berteriak menyuruh Saksi Ari untuk berhenti dan minggir namun Saksi Ari terus berjalan dan mencoba melarikan diri, namun dikarenakan ban sepeda motor Saksi ari bocor kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menendang sepeda motor yang dikendarai saksi Ari sehingga Saksi Ari dan Saksi Pitria terjatuh dari kendaraannya, kemudian kendaraan Saksi Ari berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C milik Saksi Pitria diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah), sambil mengambil motor milik saksi Ari,  Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan langsung memanggil Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengajak balik dan meninggalkan saksi Ari dan Saksi Pitria di tempat kejadian. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) memutar balik kendaraanya menuju arah Malingping setelah desa suka hujan dan Terdakwa Aspar als Apang menyimpan kendaraan milik saksi Ary di rumah orang tua Terdakwa Aspar als Apang. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa Aspar als Apang  menuju rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy langsung membeli 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Pitria. Lalu sekira Pukul 08.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  dan  Otoy pergi dari rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) hendak melihat kendaraan yang diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang dari Saksi Ary dan pada Pukul 18.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  Kembali dengan. Membawa motor milik Saksi Ary dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) disuruh mengantarkan kendaraan tersebut kerumah  Otoy dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) diberikan uang sebesar Rp. 400.000,- oleh Saksi Otoy. Bahwa Terdakwa Aspar als Apang mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Ari Saputra Bin Tutop mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Kerugian yang dialami Saksi Pitria Binti Pepepnn Supendi kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2  KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan bersama-sama dengan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy Als Dede Bin (Alm) Dulman (penuntutan terpisah), pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Malingping – Bayah KM 19 Jembatan Cihara, Desa/Kelurahan Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap

 

 

tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    ------ Bahwa berawal pada hari Senin 13 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 wib, Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan mendatangi Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah)  yang mana dengan maksud untuk mengajak Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) kerja (mencuri) tidak lama kemudian datang Otoy Als Dede Bin Dulman (Alm) (penuntutan terpisah) yang mengajak untuk kerja (mencuri juga). Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib Otoy berkata kepada Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) “sudah sana pada kerja (mencuri)” lalu pergilah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dengan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop Warna Hitam Putih milik  Otoy dengan membawa 2 (dua) bilah Golok yang mana Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan membawa masing-masing 1 bilah golok dengan meninggalkan  Otoy di rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah). Kemudian pada Selasa 14 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 wib Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan pergi menuju daerah Bayah sesampainya di daerah sedekan sebelum cihara melintaslah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK yang dibawa oleh saksi Ari Saputra Bin Tutop dengan membonceng Saksi Pitria Binti Pepen Supendi, kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menyuruh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengikuti Saksi Ari dan Saksi Pitria sesampainya di Jl. Raya Malingpimg – Bayah KM 19 Jembatan Cihara Desa. Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak terdakwa menempel (memepet) kendaraan Saksi Ari dan Saksi Pitria sambil Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan mengeluarkan sebilah golok dan berteriak menyuruh Saksi Ari untuk berhenti dan minggir namun Saksi Ari terus berjalan dan mencoba melarikan diri, namun dikarenakan ban sepeda motor Saksi ari bocor kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menendang sepeda motor yang dikendarai saksi Ari sehingga Saksi Ari dan Saksi Pitria terjatuh dari kendaraannya, kemudian kendaraan Saksi Ari berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C milik Saksi Pitria diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah), sambil mengambil motor milik saksi Ari,  Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan langsung memanggil Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengajak balik dan meninggalkan saksi Ari dan Saksi Pitria di tempat kejadian. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) memutar balik kendaraanya menuju arah Malingping setelah desa suka hujan dan Terdakwa Aspar als Apang menyimpan kendaraan milik saksi Ary di rumah orang tua Terdakwa Aspar als Apang. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa Aspar als Apang  menuju rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy langsung membeli 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Pitria. Lalu sekira Pukul 08.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  dan  Otoy pergi dari rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) hendak melihat kendaraan yang diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang dari Saksi Ary dan pada Pukul 18.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  Kembali dengan. Membawa motor milik Saksi Ary dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) disuruh mengantarkan kendaraan tersebut kerumah  Otoy dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) diberikan uang sebesar Rp. 400.000,- oleh Saksi Otoy. Bahwa Terdakwa Aspar als Apang mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------

-    -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Ari Saputra Bin Tutop mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Kerugian yang dialami Saksi Pitria Binti Pepepnn Supendi kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).-----Perbuatan terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

 ----Bahwa terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan bersama-sama dengan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy Als Dede Bin (Alm) Dulman (penuntutan terpisah), pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Malingping – Bayah KM 19 Jembatan Cihara, Desa/Kelurahan Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari Senin 13 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 wib, Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan mendatangi Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah)  yang mana dengan maksud untuk mengajak Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) kerja (mencuri) tidak lama kemudian datang Otoy Als Dede Bin Dulman (Alm) (penuntutan terpisah) yang mengajak untuk kerja (mencuri juga). Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib Otoy berkata kepada Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) “sudah sana pada kerja (mencuri)” lalu pergilah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dengan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop Warna Hitam Putih milik  Otoy dengan membawa 2 (dua) bilah Golok yang mana Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan membawa masing-masing 1 bilah golok dengan meninggalkan  Otoy di rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah). Kemudian pada Selasa 14 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 wib Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan pergi menuju daerah Bayah sesampainya di daerah sedekan sebelum cihara melintaslah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK yang dibawa oleh saksi Ari Saputra Bin Tutop dengan membonceng Saksi Pitria Binti Pepen Supendi, kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menyuruh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengikuti Saksi Ari dan Saksi Pitria sesampainya di Jl. Raya Malingpimg – Bayah KM 19 Jembatan Cihara Desa. Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak terdakwa menempel (memepet) kendaraan Saksi Ari dan Saksi Pitria sambil Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan mengeluarkan sebilah golok dan berteriak menyuruh Saksi Ari untuk berhenti dan minggir namun Saksi Ari terus berjalan dan mencoba melarikan diri, namun dikarenakan ban sepeda motor Saksi ari bocor kemudian Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan menendang sepeda motor yang dikendarai saksi Ari sehingga Saksi Ari dan Saksi Pitria terjatuh dari kendaraannya, kemudian kendaraan Saksi Ari berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type Beat Warna hijau Putih No Polisi A-3509-JK dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C milik Saksi Pitria diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah), sambil mengambil motor milik saksi Ari,  Terdakwa Aspar als Apang Bin Kamsan langsung memanggil Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) untuk mengajak balik dan meninggalkan saksi Ari dan Saksi Pitria di tempat kejadian. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) memutar balik kendaraanya menuju arah Malingping setelah desa suka hujan dan Terdakwa Aspar als Apang menyimpan kendaraan milik saksi Ary di rumah orang tua Terdakwa Aspar als Apang. Kemudian Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa Aspar als Apang  menuju rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Otoy langsung membeli 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Pitria. Lalu sekira Pukul 08.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  dan  Otoy pergi dari rumah Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) hendak melihat kendaraan yang diambil oleh Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa Aspar als Apang dari Saksi Ary dan pada Pukul 18.00 wib Terdakwa Aspar als Apang  Kembali dengan. Membawa motor milik Saksi Ary dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) disuruh mengantarkan kendaraan tersebut kerumah  Otoy dan Iman Arif Munandar Als Dede Bin (Alm) Soip Hardiwinata (Penuntutan terpisah) diberikan uang sebesar Rp. 400.000,- oleh Saksi Otoy. Bahwa Terdakwa Aspar als Apang mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------

-    -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Ari Saputra Bin Tutop mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Kerugian yang dialami Saksi Pitria Binti Pepepnn Supendi kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).----------Perbuatan terdakwa Aspar Als Apang Bin Kamsan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 28 Februari 2024

Penuntut  Umum,

 

Riski Haruna Maya., S.H.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya