Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Rkb Drs. Mohammad Basri, MM, M.Si TATANG KUSMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Mohammad Basri, MM, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYI RUBA'I, S.HDrs. Mohammad Basri, MM, M.Si
Tergugat
NoNama
1TATANG KUSMANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Setiawan, S.H.,M.H.TATANG KUSMANA
Nilai Sengketa(Rp) 363.552.550,00
Petitum

MENGADILI :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 363.552.550,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berkenan mengabulkannya. Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak