Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.Menyatakan BATAL DEMI HUKUM, Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yaitu Perjanjian Kerjasama Pengolahan Lahan Dengan Bagi Hasil, Nomor 014/KS-PL/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku lagi perjanjian tersebut antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |