Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Rkb NOORASYILLA ROHIYAT PT. LKM Rangkasbitung Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOORASYILLA ROHIYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LKM Rangkasbitung Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DWI NURROSO PRABOWO.SHPT. LKM Rangkasbitung Pusat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Akta perjanjian Kredit dengan No perjanjian : 11531/LKM/02/XI/2019, yang dibuat TERGUGAT bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) hurup  (d) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen,dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya(uitvoerbaar bij vorraad);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kerugian IMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar    ( Rp. 15.000.000 )
  6. .  Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Membayar segala biaya perkara yang timbul dari  

    akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak