Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.ELFA FITRI NABABAN, SH
2.AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
DEDEN MAULANA Bin JEJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-933/M.6.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELFA FITRI NABABAN, SH
2AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN MAULANA Bin JEJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAHAYAWATY,S.H. DKKDEDEN MAULANA Bin JEJEN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

 

S U R A T  D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA: PDM III-10/LBK/03/2024

 

 

A.

Identitas Terdakwa                                                       

 

Nama Lengkap

:

DEDEN MAULANA Bin JEJEN

 

Tempat Lahir

:

Lebak.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 24 April 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Pasir Kapudang Rt. 004 Rw. 003, Kel/Ds. Narimbang Mulia, Kec. Rangkasbitung

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

 

Buruh Harian Lepas

 

B.

Penahanan:

 

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024

 

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum (T4)

:

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

 

  • Oleh Penuntut Umum (T7)

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

 

  • Perpanjang oleh PN

:

Sejak tanggal 14 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

C.

DAKWAAN:

KESATU:

------- Bahwa terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar Pukul 22.30 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

----- Berawal pada hari Rabu 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN menerima telepon dari Sdr.WAHYU Als ERWIN NOVALINO (DPO) yang hendak menyuruh terdakwa untuk menitikkan shabu kemudian terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Wahyu (DPO) namun terdakwa hanya bisa di malam hari dikarenakan terdakwa sedang bekerja di daerah kabupaten Serang. Sekira Pukul 18.30 terdakwa tiba di rumah orang tua terdakwa yang berada di Kolelet, Kec. Cibadak, Kab. Lebak kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Wahyu bahwa terdakwa sedang membantu temannya untuk memasang kabel wifi di daerah bojongleles Kab. Lebak, Sdr. Wahyu menyuruh terdakwa untuk sendiri saja, kemudian terdakwa mengantarkan temannya pulang dan mengabarkan kepada Sdr. Wahyu (DPO) terdakwa sudah sendirian, kemudian Sdr. Wahyu (DPO) menjawab oke dan terdakwa meminta untuk dikirimkan gambar peta lokasi penyimpanan shabu tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Wahyu (DPO) mengirimkan gambar peta lokasi tempat penyimpanan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut yang isinya teks gambarnya berkata “DI DAERAH TAMBAK BAYA KE ARAH KOLONG JEMBATAN ADA TIANG BAMBU DIDAMPING SEBELAH KIRI DIDALAM BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD” dan pada saat itu Sdr.WAHYU Als ERWIN NOVALINO (DPO) sambil berkata “TUH DE UDAH DI KRIRIM GAMBARNYA, KALAU UDAH PUTUS ATAU UDAH DI AMBIL LANGSUNG BUANGIN ATAU EDARIN ATAU TITIKIN 1 (SATU) PAKET”. Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib terdakwa langsung pergi mengikuti arahan gambar/peta tempat penyimpanan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang sudah di kirimkan oleh Sdr.Wahyu (DPO) lalu setelah itu terdakwa tiba di lokasi tempat penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan yang berada di Kp.Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten pada saat terdakwa mencari-cari sambil melihat gambar lokasi penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa melihat sekitar jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter ada mobil akan melewati terdakwa yang sedang mencari titik tempat penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu, lalu terdakwa berhenti sejenak mencari titik penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu dan terdakwa hendak akan pergi dari tempat tersebut kemudian mobil tersebut mendekati dan berhenti didekat terdakwa sekitar jarak kurang lebih 05 (lima) meter kemudian seseorang didalam mobil tersebut turun dan menghampiri terdakwa lalu bicara kepada terdakwa bahwa seseorang tersebut adalah polisi dari sat narkoba polres lebak. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota satnarkoba polres lebak dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME warna silver yang di temukan polisi di tangan sebelah kanan yang terdakwa pegang, kemudian terdakwa di introgasi dan anggota sat narkoba polres lebak mengecek handphone milik terdakwa sambil berbicara “KAMU NGAPAIN DISINI LAGI NYARI-NYARI APA, INI ADA GAMBAR PETA TITIK SHABU DI HP KAMU” lalu terdakwa menjawab “IYAH PAK LAGI NYARI PAKET SHABU YANG ADA DI GAMBAR HP DARI SI WAHYU” lalu kemudian setelah itu terdakwa dan anggota sat narkoba polres lebak dan didampingi atau disaksikan oleh warga yaitu saksi Ahmad Ali Robi yang kebetulan lewat lalu bersama-sama mencari penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, lalu kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibalut tisu warna putih dan dibungkus dengan isolasi warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan polisi di pinggir jalan kecil tepatnya dibawah tiang bambu yang berada di Kp.Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten dan semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Lebak. Untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

------- Bahwa terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Cq Departemen Kesehatan.-----

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL165FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, bahwa Barang Bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 3,2020 gram, setelah diperiksa oleh BNN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republika Indonesia  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

---------- Perbuatan DEDEN MAULANA Bin JEJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar Pukul 22.30 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp.Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

-------- Berawal pada hari Rabu 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN menerima telepon dari Sdr.WAHYU Als ERWIN NOVALINO (DPO) yang hendak menyuruh terdakwa untuk menitikkan shabu kemudian terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Wahyu (DPO) namun terdakwa hanya bisa di malam hari dikarenakan terdakwa sedang bekerja di daerah kabupaten Serang. Sekira Pukul 18.30 terdakwa tiba di rumah orang tua terdakwa yang berada di Kolelet, Kec. Cibadak, Kab. Lebak kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Wahyu bahwa terdakwa sedang membantu temannya untuk memasang kabel wifi di daerah bojongleles Kab. Lebak, Sdr. Wahyu menyuruh terdakwa untuk sendiri saja, kemudian terdakwa mengantarkan temannya pulang dan mengabarkan kepada Sdr. Wahyu (DPO) terdakwa sudah sendirian, kemudian Sdr. Wahyu (DPO) menjawab oke dan terdakwa meminta untuk dikirimkan gambar peta lokasi penyimpanan shabu tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Wahyu (DPO) mengirimkan gambar peta lokasi tempat penyimpanan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut yang isinya teks gambarnya berkata “DI DAERAH TAMBAK BAYA KE ARAH KOLONG JEMBATAN ADA TIANG BAMBU DIDAMPING SEBELAH KIRI DIDALAM BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD” dan pada saat itu Sdr.WAHYU Als ERWIN NOVALINO (DPO) sambil berkata “TUH DE UDAH DI KRIRIM GAMBARNYA, KALAU UDAH PUTUS ATAU UDAH DI AMBIL LANGSUNG BUANGIN ATAU EDARIN ATAU TITIKIN 1 (SATU) PAKET”. Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib terdakwa langsung pergi mengikuti arahan gambar/peta tempat penyimpanan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang sudah di kirimkan oleh Sdr.Wahyu (DPO) lalu setelah itu terdakwa tiba di lokasi tempat penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan yang berada di Kp.Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten pada saat terdakwa mencari-cari sambil melihat gambar lokasi penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa melihat sekitar jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter ada mobil akan melewati terdakwa yang sedang mencari titik tempat penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu, lalu terdakwa berhenti sejenak mencari titik penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu dan terdakwa hendak akan pergi dari tempat tersebut kemudian mobil tersebut mendekati dan berhenti didekat terdakwa sekitar jarak kurang lebih 05 (lima) meter kemudian seseorang didalam mobil tersebut turun dan menghampiri terdakwa lalu bicara kepada terdakwa bahwa seseorang tersebut adalah polisi dari sat narkoba polres lebak. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota sata narkoba polres lebak dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME warna silver yang di temukan polisi di tangan sebelah kanan yang terdakwa pegang, kemudian terdakwa di introgasi dan anggota sat narkoba polres lebak mengecek handphone milik terdakwa sambil berbicara “KAMU NGAPAIN DISINI LAGI NYARI-NYARI APA, INI ADA GAMBAR PETA TITIK SHABU DI HP KAMU” lalu terdakwa menjawab “IYAH PAK LAGI NYARI PAKET SHABU YANG ADA DI GAMBAR HP DARI SI WAHYU” lalu kemudian setelah itu terdakwa dan anggota sat narkoba polres lebak dan didampingi atau disaksikan oleh warga yaitu saksi Ahmad Ali Robi yang kebetulan lewat lalu bersama-sama mencari penyimpanan yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, lalu kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibalut tisu warna putih dan dibungkus dengan isolasi warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan polisi di pinggir jalan kecil tepatnya dibawah tiang bambu yang berada di Kp.Pasir Kadu Kel/Ds.Tambak Baya Kec.Cibadak Kab. Lebak Prov.Banten dan semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Lebak. Untuk di mintai keterangan lebih lanjut.-------

------- Bahwa terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Cq Departemen Kesehatan.-----

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL165FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, bahwa Barang Bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 3,2020 gram, setelah diperiksa oleh BNN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republika Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

---------- Perbuatan Terdakwa DEDEN MAULANA Bin JEJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Rangkasbitung, 25 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                ELFA FITRI NABABAN, SH.

Ajun Jaksa

 

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya