Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 pukul 11.30 Wib bertempat di Kampung Cigedang Desa Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Propinsi Banten ,?Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?. Dengan Cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengambil tanpa ijin buah sawit milikm PTPN VIII Kertajaya dengan cara kelapa yang sudah jatuh dari pohon terdakwa pungut, lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah karung penuh, terdakwa langsung membawanya keluar areal perkebunan PTPN VIII Kertajaya. Akibat perbuatan terdakwa tersesbut, saksi korban PTPN VIII Kertajaya Kecamatan Banjarsari mengalami kerugian kurang lebih sebessar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah)
Pasal 362 KUHP |