Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Rkb MASRONI Bin ARKAWI Kepala Kepolisian Resort Lebak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 31 Okt. 2018
Nomor Surat 001/PRAPER-PBH/DPC-PERADI.RKB/X/2018
Pemohon
NoNama
1MASRONI Bin ARKAWI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Lebak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON
MASRONI BIN ARKAWI
TERHADAP 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BANTEN
RESORT LEBAK
 
 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Di - 
     Rangkasbitung
 
Dengan Hormat,
 
Perkenankan kami, 
 
1. DIMAS MAULANA, S.H.
2. ACHMAD JANZANY, S.H.
3. JIMI SIREGAR, S.H.
4. CAHAYAWATY, S.H.
5. M. ARIF FAUZI, S.H.I.
6. LINA HERLINA, S.H.
 
Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Rangkasbitung, beralamat di Jalan R.A. Kartini No. 36 RT. 002 RW. 016 Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berdasarkan Surat Kuasa No. 099/SK-PBH.PERADI/X/2018, tertanggal 26 Oktober 2016 2018, bertindak untuk dan atas nama klien kami:
 
Nama : MASRONI Bin ARKAWI
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir/Umur : lebak/12 Januari 1960/58 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS
 Alamat : Kp. Cemplang Barat RT. 025 RW. 005 Desa 
       Cemplang, Kec. Jawilan Kab. Serang Prov. Banten
 
Selanjutnya disebut ........................................................................... PEMOHON.
 
Dengan ini mengajukan Gugatan Praperadilan sehubungan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Pgl/428/X/2018/RESKRIM tanggal 19 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/130/X/2018/RESKRIM tanggal 26 Oktober 2018 serta Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/112/X/2018/RESKRIM tanggal 27 Oktober 2018 atas diri Pemohon diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Banten Cq. Kepala kepolisian Resort Lebak, Jalan Siliwangi  KM 1 Blok Cileweng, Rangkasbitung, selanjutnya disebut ......................................................................... TERMOHON.
 
Adapun alasan-alasan pemohon dalam mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
 
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia.
 
Menurut Andi Hamzah (1986 : 10) Praperadilan merupakan tempat pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang memang kenyataanya menyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi “Internasional Customany Law”, oleh karena itu Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak  tersangka terdakwa dalam pemeriksaanpendahuluan (vide pasal 80 KUHP).Berdasarkan pada nilai penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
b. Bahwa sebagai mana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 menyatakan:
“Peraperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menuntut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
 
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
 
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepada pengadilan;
 
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagai mana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP di antara nya adalah :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
 
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatas dalam pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP. Sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang. Sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikan melalui dapat diakomodirkan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atau sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi praktek sistem hukum di Negara manapun. Apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.
 
Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm.) Satjipto Rahardjo disebut terobosan hukum (Legal Breaktrough) atau hukum yang pro rakyat (Hukum Progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmaja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang pungsi peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastianya, melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. 
 
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hal-hal tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dan memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
 
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
 
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 88 Pk/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
 
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/pid.Prap/2012/PN.Jak.Sel. Tanggal 27 November 2012;
 
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/pid.Prap/2015/PN.Jak. Sel.Tanggal 15 Feberuari  2015;
 
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.36/Pid.Prap/2015/PN.Jak. Sel.Tanggal 26 Mei  2015;
 
6. Dan lain sebagainya;
 
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU–XII/2014 sebagai berikut:
 
Mengadili,
Menyatakan,
 
1. Mengabulkan Permohonan Untuk Sebagian :
(dst);
(dst);
Pasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka penggeledahan dan penyitaan.
 
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
 
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. 
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
 
1. Bahwa Pemohon adalah Pemilik Tanah yang terletak di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak seluas 11.480 M2 (sebelas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah PT. Armidian Karyatama.
 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PT. Armidian Karyatama.
 
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT. Armidian Karyatama.
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah PT. Armidian Karyatama.
 
Berdasarkan SPPT Tahun 2001 atas nama orang tua Pemohon Arkawi Bin Marjuki, dan berdasarkan Girik Nomor 39 Kohir 1487 Persil 16 dan 21 (Bukti  P.1) serta SPPT dengan Nomor sebagai berikut :
 
- SPPT Nomor 32. 02. 150. 017. 000 - 0201.7  Tahun 2001 atas nama Arkawi Bin Masduki. (Bukti P.2)
 
- SPPT Nomor 36. 02. 190. 017. 013 - 0011.0, Tahun 2016 atas nama Masroni Bin Arkawi. (Bukti P.3)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 - 0012.0, Tahun 2016 atas nama Sunani Binti Arkawi. (Bukti P.4)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 -0013.0, Tahun 2016 atas nama Arsonah Binti Arkawi. (Bukti P.5)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 -0014.0, Tahun 2016 atas nama Satirah Binti Sarta. (Bukti P.6)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 – 0011.0, Tahun 2018 atas nama Masroni Bin Arkawi. (Bukti P.7)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 – 0012.0, Tahun 2018 atas nama Sunani Binti Arkawi. (Bukti P.8)
 
- SPPT Nomor 36. 02 .190. 017. 013 – 0013.0, Tahun 2018 atas nama Arsonah Binti Arkawi. (Bukti P.9)
 
2. Bahwa tanah a quo Pemohon peroleh dari warisan orang tua Pemohon bernama Arkawi (Alm.) dan Satirah.
 
3. Bahwa pada tahun 1997 ada permintaan dari PT. Armidian Karyatama untuk membeli tanah warisan tersebut kepada Pemohon, dan kemudian Pemohon menyanggupinya, dimana disepakati tanah yang dijual seluas 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi), dengan harga Rp. 5.876.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
 
4. Bahwa pada tahun 2013 PT. Harvest Time melalui perantaranya saudara Abas hendak membeli sebagian tanah warisan a quo kepada Pemohon, dan Pemohon menyepakati, terhadap tanah tersebut Pemohon jual seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per meter dengan total harga sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
 
5. Bahwa pada tahun 2018 PT. Armidian Karyatama melalui perantara-perantaranya kembali hendak membeli tanah warisan a quo kepada Pemohon, dimana PT. Armidian Karyatama menawarkan dan atau mematok harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per meter.
 
6. Bahwa atas penawaran harga tersebut, Pemohon dan keluarga yang merupakan ahli waris tidak Menyepakati atau Menolak penawaran tersebut dan menawarkan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per meternya.
 
7. Bahwa atas penawaran harga antara Pemohon dan PT. Armidian Karyatama dilakukan dikantor Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang mana telah dibuatkan Berita Acara Musyawarah. (Bukti P.10)
 
8. Bahwa karena tidak adanya kesepakatan mengenai harga, tanpa sebab dan alasan yang tidak Pemohon pahami, akhirnya Pemohon dilaporkan pada tanggal 20 Juli 2018 sebagaimana surat permintaan keterangan Nomor B/1153/VII/2018/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2018, tentang dugaan tindak pidana mengganggu pemilik yang sah menggunakan hak atas tanah terhadap bidang tanah yang terletak di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. (Bukti P.11)
 
9. Bahwa pada Tanggal 10 September 2018 Pemohon kembali dipanggil oleh Polres Lebak perihal permintaan keterangan atas Laporan Polisi Nomor LP/III/IX/2018/Res-Lebak tanggal 4 September 2018, tentang dugaan tindak pidana mengganggu pemilik yang sah menggunakan hak atas tanah terhadap bidang tanah yang terletak di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. (Bukti P.12)
 
10. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 Pemohon menerima Tembusan Surat No. SPDP/74/IX/2018/RESKRIM perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan atau Pengalihan Hak atas Tanah secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378, 372 dan 385 ayat (1) KUHPidana. (Bukti P.13)
 
Dan Pada tanggal yang sama Pemohon dipanggil sebagai saksi dan Pemohon datang memenuhi Panggilan pada tanggal 27 September 2018.
 
11. Bahwa pada saat pemanggilan tanggal 19 Oktober 2018 kepada Pemohon, dipanggil oleh Penyidik Polres Lebak berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/428/X/2018/RESKRIM sebagai Tersangka sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan atau Pengalihan Hak atas Tanah secara melawan Hak sebagaimana rumusan Pasal 378, 372 dan 385ayat (1) KUHPidana sebagai Tersangka, namun dikarenakan Pemohon kurang sehat maka Pemohon tidak menghadiri Panggilan tersebut, dan Permintaan waktu untuk diperiksa pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018. (Bukti P.14)
 
12. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Pemohon hadir dan diperiksa oleh Penyidik unit IV Reskrim Polres Lebak yang mana pemeriksaan dituangkan dalam BAP tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum. (Bukti P.15)
 
13. Bahwa pada hari yang sama, dikeluarkan surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon Nomor : Sp.Kap/130/X/2018/RESKRIM tanggal 26 Oktober 2018. (Bukti P.16)
 
14. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2018, dikeluarkan surat Perintah Penahanan No : Sp.Han/112/X/2018/RESKRIM. (Bukti P.17)
 
15. Bahwa atas Penetapan Tersangka yang dilanjutkan dengan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon, Pemohon merasa terkejut, bagaimana bisa Pemohon bisa disangkakan melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atau Pengalihan hak atas tanah secara melawan hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378, 372 dan 385 ayat (1) KUHPidana, Sementara Pemohon beserta ahli waris lain selaku ahli waris sekaligus Pemilik Tanah tidak menjual ataupun mengalihkan kepda siapapun atau pihaka manapun.
 
16. Bahwa sampai diajukannya Gugatan Praperadilan ini oleh Pemohon, tanah tersebut di Buku Induk Desa masih atas nama orang tua Pemohon bernama ARKAWI Bin MARJUKI sebagaimana Bukti P.1 Pemohon, dan SPPT juga masih atas nama Pemohon dan adik-adik Pemohon beserta ibu Pemohon. Sebagaimana dalil Pemohon point 1 Gugatan Praperadilan ini.
 
17. Bahwa Pemohon merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh Termohon atas Penetapan Tersangka dan atas Penangkapan serta tindakan Penahanan terhadap diri Pemohon, karena Pemohon tidak pernah atau mengalihkan sisa tanah seluas + 7380 M2, namun kemudian tanah milik Pemohon diklaim masuk kepada SHGB No. 12 a/n PT. Armidian Karyatama sebagaimana Berita Acara Pemerikasaan pada tanggal 26 Oktober 2018 angka (12), oleh karenanya dasar penetapan Tersangka kepada Pemohon cacat formil dimana seharusnya Termohon selaku Penyidik diwajibkan untuk membuktikan proses peralihan/jual beli atas tanah milik PT. Armidian Karyatama.
 
18. Bahwa sehubungan dengan angka (17) diatas, Pemohon meyakini permasalahan yang dihadapi adalah murni permasalahan Perdata bukan permasalahan Pidana terkait sengketa kepemilikan tanah.
 
Bahwa perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan dan bukanlah delik pidana, dimana pokok permasalahan adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah, maka Pemohon tidak dapat dikenakan pasal-pasal dalam dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 372 dan 285 KUHPidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
 
19. Bahwa Pemohon menganggap Penetapan Tersangka, Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi/belum memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dimana menyatakan “yang dimaksud dengan alat bukti adalah (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan Terdakwa”.
 
20. Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah cacat hukum, dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.
 
Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP sebagai mana putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PPU-XII/2014 frasa “bukti permulaan”, frasa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
 
21. Bahwa surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Perkara a quo oleh Termohon kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Rangkasbitung) adalah telah lewat waktu 7 (tujuh) hari, pemberitahuan SPDP tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015, dimana Laporan tertanggal 20 Juli 2018 yang kemudian SPDP disampaikan tanggal 24 September 2018, sehingga proses dalam rangka penyidikan terhadap Pemohon telah cacat formil dan sangat berdasarkan hukum apabila Permohonan Pra Pradilan ini untuk dikabulkan.
 
22. Bahwa Pelapor tidak memiliki Legal Standing untuk didudukan sebagai Pelapor, dimana dalam hal ini Perkara yang dilaporkan adalah tentang Sengketa Kepemilikan Tanah, namun Pelapor bukanlah sebagai Pemilik yang sah atas objek tersebut.
 
23. Bahwa Termohon telah semena-mena dan menyalahgunakan Jabatan dalam proses Penegakan hukum yang adil dan beradab. Hal tersebut jelas berimplikasi kerugian bagi Terlapor (Pemohon) dan Pelapor. Sebab, hak-hak terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Hal ini berimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan Terlapor dan Korban/Pelapor yang juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
 
Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan yang dimaksudkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya suatu keputusan, yakni meliputi :
 
- Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Disebut sebuah prosedur; dan
- Substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
 
Bahwa penetapan tersangka pemohon yang dilakukan oleh termohon dengan tidak terpenuhi prosedur menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila sesuai dengan ulasan pemohon dalam permohonan a quo dalam permohonan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogianya menurut pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut :
 
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah;
 
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
 
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka, beserta penangkapan dan penahanan yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon beserta perintah penangkapan dan penahanan dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
 
III. PETITUM
 
Berdasarkan Uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
 
1. Menyatakan diterima permohonan-permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tidak sah atas Penetapan Tersangka Nomor S.Pgl/428/X/2018/RESKRIM tanggal 19 Oktober 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/130/X/2018/RESKRIM, tanggal 26 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/112/X/2018/RESKRIM tanggal 27 Oktober 2018 serta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta menghentikan penyidikan atas surat perintah penyidikan 
No. SP.Sidik/84/IX/Reskrim tanggal 21 September 2018;
 
4. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
 
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
 
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo  et Bono)
 
Rangkasbitung, 31 Oktober 2018
Hormat kami,
Kuasa Pemohon,
 
 
DIMAS MAULANA, S.H. ACHMAD JANZANY, S.H. JIMI SIREGAR, S.H.
 
 
 
CAHAYAWATY, S.H. M. ARIF FAUZI, S.H.I. LINA HERLINA, S.H.
Pihak Dipublikasikan Ya