Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Rkb YAPERMA PT Adira Dinamika Multifinance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAPERMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Adira Dinamika Multifinance
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. HC. ACEP SAEPUDIN, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., CLA., CPL., CPCLE., CTA., CPM., CPrM.PT Adira Dinamika Multifinance
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan dalam membuat Perjanjian  Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 0000012922512929 atas nama ASEP SUPARTANA, Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian  dengan Nomor Kontrak : 0000012922512929 atas nama ASEP SUPARTANA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak;
5. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian materiil Penggugat senilai Rp. 105.480.000,00 ( (seratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hokum tetap; 
6. Memerintahkan agar Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
SUBSIDER :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak