Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No: PK 8211220190500032, Tertanggal 12 Juni 2019
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkarjanji / Wanprestasi kepada PENGUGAT.
- Menyatakan sah dan bergharga satu Mobil Merk / Type : SUZUKI CARRY 1,5 PU BENSIN,MT. Tahun: 2016 Warna: HITAM Nomor Rangka: MHYESL415GJ757667. Nomor Mesin : G15AID1044578. Nomor Polisi : B 9037 BAQ Atas Nama BPKB: ARMANSYAH RIFAI. Yang merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. PK 8051220190100037 tertanggal 7 Februari 2019.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran yang belum dibayar 22 bulan (12 Februari 2022 S/D 12 November 2023) X Rp. 2,548,000,- = Rp. 56,056,000,-(Lima Puluh enam juta lima puluh enam ribu rupiah)
- Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan tanggaal 28 Oktober 2022 sebesar Rp.18,475,900,-(delapan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)
- Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.74,531,900,- (tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah )
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai kendaraan Mobil Merk / Type : SUZUKI CARRY 1,5 PU BENSIN,MT. Tahun: 2016 Warna: HITAM Nomor Rangka: MHYESL415GJ757667. Nomor Mesin : G15AID1044578. Nomor Polisi : B 9037 BAQ Atas Nama BPKB: ARMANSYAH RIFAI.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asset/ atau harta benda milik tergugat agar dilakukan penjualan dengan cara dilelang atau berdasarkan ketentuan Perundang- undangan yang hasilnya diperuntukan untuk melunasi hutang Tergugat sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.
|