Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Rkb JUNITASARI HILDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HILDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.800.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman berikut bunganya 15% total sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak