Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2023/PN Rkb WONG SIU TYEUW 1.Ny. TITIK SUTIJAH
2.NANDANG ROMANTIKANI
3.MORITA HUTABARAT
4.DANIS PRANATAN
5.SABAM KURNIA HUTABARAT
6.HORAS OLOAN SUTRISNA HUTABARAT
7.WIWIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WONG SIU TYEUW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. TITIK SUTIJAH
2NANDANG ROMANTIKANI
3MORITA HUTABARAT
4DANIS PRANATAN
5SABAM KURNIA HUTABARAT
6HORAS OLOAN SUTRISNA HUTABARAT
7WIWIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUFTI RAHMAN, S.H, dan RekanNy. TITIK SUTIJAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.

2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik tanah seluas 466 M2 ( empat ratus enampuluh enam ) yang terletak di Jalan Multatuli No. 26 Blok Komplek PU Kelurahan Muaraciujung Barat Kecamatan Rangkas bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara  berbatasan dengan :  Jalan Gang.

Timur berbatasan dengan :  Tanah Milik Yayah Komariah

Selatan berbatasan dengan :  Drg.Lily

Barat berbatasan dengan :  Jalan Multatuli

sesuai dengan AKTA JUAL BELI Nomor : 56./2016 tertanggal 02 Maret 2016 dihadapan PPATS Camat Rangkasbitung.

3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial tertanggal 27 Desember 2022 dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2017/PN.Rkb Jo. 1/Pen.Aanmaning.Eks.Sit/2022/PNRkb Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Rkb Jo. No. 115/PDT/2017/PT BTN No. No. 2393K/Pdt/2018/MARI Jo. 771 PK/2019 atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum 2 di atas.

4. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II s/d VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vooraad ) meskipun adanya Verzet, Banding dan Kasasi ; 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak