Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Bth/2023/PN Rkb | WONG SIU TYEUW | 1.Ny. TITIK SUTIJAH 2.NANDANG ROMANTIKANI 3.MORITA HUTABARAT 4.DANIS PRANATAN 5.SABAM KURNIA HUTABARAT 6.HORAS OLOAN SUTRISNA HUTABARAT 7.WIWIN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Bth/2023/PN Rkb | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR : 1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar. 2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik tanah seluas 466 M2 ( empat ratus enampuluh enam ) yang terletak di Jalan Multatuli No. 26 Blok Komplek PU Kelurahan Muaraciujung Barat Kecamatan Rangkas bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan : Jalan Gang. Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Yayah Komariah Selatan berbatasan dengan : Drg.Lily Barat berbatasan dengan : Jalan Multatuli sesuai dengan AKTA JUAL BELI Nomor : 56./2016 tertanggal 02 Maret 2016 dihadapan PPATS Camat Rangkasbitung. 3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial tertanggal 27 Desember 2022 dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2017/PN.Rkb Jo. 1/Pen.Aanmaning.Eks.Sit/2022/PNRkb Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Rkb Jo. No. 115/PDT/2017/PT BTN No. No. 2393K/Pdt/2018/MARI Jo. 771 PK/2019 atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum 2 di atas. 4. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II s/d VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. 5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vooraad ) meskipun adanya Verzet, Banding dan Kasasi ; Subsidair : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |