DALAM POKOK PERKARA PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyaÂ
2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2023/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian materiil Penggugat senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan agar Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; ATAU
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |