Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No. PK 8211220190900020 Tertanggal 30 September 2019
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi kepada PENGUGAT.
- Menyatakan sah dan bergharga satu mobil Merk / Type : MITSUBISHI COLT FE 73 HD 110 PS Tangki Tahun 20109 Warna KUNING HIJAU Nomor Rangka : MHMFE73P39K002474 Nomor Mesin : 4D347E87883 Nomor Polisi B 9973 QH Atas Nama BPKB PT BULAN WATEG LESTARI. tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. PK 8211220190900020 Tertanggal 30 September 2019.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran yang belum dibayar 18 bulan (04 Pebruari 2022 S/D 04 April 2024) X Rp. 6,561,000.,- = Rp. 118,098,000,-(seratus delapan belas juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
- Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan tanggaal 15 Maret 2022 sebesar Rp. 5,691,000-(lima juta enam ratus Sembilan puluh satu rupiah)
- Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 123,789,000 ,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai kendaraan mobil Merk / Type : MITSUBISHI COLT FE 73 HD 110 PS Tangki Tahun 20109 Warna KUNING HIJAU Nomor Rangka : MHMFE73P39K002474 Nomor Mesin : 4D347E87883 Nomor Polisi B 9973 QH Atas Nama BPKB PT BULAN WATEG LESTARI. Untuk Dengan sukarela menyerahkan Objek Jaminan Fidusia Tersebut kepada Penggugat selambat Lambatnya 7 (tujuh) hari semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum Tetap;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum;
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et bono) |