INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Rkb | 1.Hj. Eha Julaeha Binti Suadah 2.Jenab Binti Sadian |
1.Karim Bin Noron 2.Hindun Binti Noron 3.Sukarma Bin Noron 4.Bai Bin Dulmanan 5.Rumsah Binti Dulmanan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2023/PN Rkb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yaitu:
2.1 Bahwa Penggugat I menguasai dan memiliki tanah yang terletak di Blok Kadu Hauk, Persil 102a, Leter C. 399, Luas 437 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Titi Karyawati
- Sebelah Selatan : Tanah Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Jalan Raya Malimping
- Sebelah Timur : Mushola Warga
2.2 Bahwa Penggugat II telah menguasai dan memiliki tanah yang terletak di Blok Kadu Hauk, Persil 102a, leter C.399, Luas 192 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawiri
- Sebelah Selatan : Tanah Hasan
- Sebelah Barat : Tanah Jl. Raya Malingping
- Sebelah Timur : Tanah Oyok/Kedot
3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |