Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Rkb |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rumah Sakit Kartini |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. (HC). ACEP SAEPUDIN, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., CLA., CPL., CPCLE., CTA., CPM., CPrM. | Rumah Sakit Kartini |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | dr. Farah Meilany Ridwan, Sp. PD. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SABAR M. SIMAMORA, S.H.,M.H. | dr. Farah Meilany Ridwan, Sp. PD. |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
5.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami ucapkan terima kasih. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |