Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Rkb SAMSIAH DEDE IMAM KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDE IMAM KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

MENGADILI :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang sejumlah 75.000.000.00 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan Tanah / Rumah berlokasi di Kp. Aweh Rt.004,Rw.001, Desa Aweh,Kec Kalanganyar,Kab Lebak Prov Banten, Dengan Batas Batas :

- Utara : Tanah milik H. Hamid Yayasan;

- Timur : Tanah Milik PLN;

- Selatan : Tanah Milik Anung;

- Barat : Tanah milik H. Memen;

Menjadi hak milik Penggugat apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya sesuai surat perjanjian / surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat tertanggal 8 Maret 2023.;

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak