Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Rkb |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Mohammad Basri, MM, M.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AYI RUBA'I, S.H | Drs. Mohammad Basri, MM, M.Si |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adi Setiawan, S.H.,M.H. | TATANG KUSMANA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
363.552.550,00 |
Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 363.552.550,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berkenan mengabulkannya. Terima kasih.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |