Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Rkb BAI WIRNASARI 1.SARMO
2.H.JOIP
3.SAMANAN
4.RONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAI WIRNASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YMS & ASSOCIATEBAI WIRNASARI
Tergugat
NoNama
1SARMO
2H.JOIP
3SAMANAN
4RONI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H.SARMO
2H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H.H.JOIP
3H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H.SAMANAN
4H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H.RONI
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN LEBAK
2BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  • Menyatakan SAH DAN BERHARGA semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  • Menyatakan sah sebidang tanah yang terletak di Jalan di :Blok Cinggoeng, Desa, Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Bnaten, dengan  Nomor leter C 1123 Seluas 19.500, m2 Berdasarkan Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Pedesaan No. 274 a.n Warnasari ( Bai Warnasari Penggugat ) yang berbatasan sebagai berikut :

Batas Utara : Olan

Batas Timur : H. Wiratna/Ariat/Nurjen

Batas Selatan : H. Wiratna/ Sungai

Batas Barat : Tanah Perkebunan / H. Wiratna.

 

Adalah milik Penggugat.

  • Menyatakan Menghukum Para Tergugat agar menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya.kepada Penggugat yaitu atas sebidang Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan luas masing – masing sebagai berikut :
  • Bahwa Tergugat I, Menguasai dan menduduki 5 petak bidang sawah dan sebagian tanah darat dengan dasar dan alasan Gadai dari Tergugat IV, yaitu yang terletak dan  berbatasan:
  • Batas barat : Darat yang di kuasai H Joip ( dalam perkara AquoTergugat III )
  • Batas Timur : Berbatasan tanah darat tebing dan berbatasan dengan Tanah H WIRATNA
  • Batas Utara : H. Wiratna
  • Batas Utara : Tanah yang di kuasai Sarmo ( dalam Perkara Aquo Tergugat II ).
  • Batas Selatan : berbatsan dengan tanah H WIRATNA dan Sungai.

 

  • Bahwa Tergugat II,Menguasai dan menduduki 1 petak bidang Sawah dan sebagian tanah darat dengan dasar dan alasan membeli dari Tergugat IV. yaitu Objek Sengketa yang terletak dan berbatasan :
  • Batas Barat : H. WIRATNA
  • Batas Utara : Tanah darat yang di kuasai H Joip ( tergugat II )
  • Batas Selatan : Tanah yang di kuasai SARMO (Tergugat III)
  • Batas Timur : Tanah yang di kuasai SARMO ( Tergugat III)
  • Bahwa Tergugat III, Menguasai dan menduduki 5 petak biang sawah dan darat dengan dasar dan alasan membeli dari Tergugat IV. Yaitu Objek Sengketa yang terletak dan berbatasan :
  • Batas Barat : berbatasan dengan Tanah darat yang di kuasai SAMANAN ( Tergugat III )
  • Batas Tumur : berbatasan dengan tanah sawah yang di kuasai H. JOIP ( Tergugat II )
  • Batas Utara : Berbatasan dengan Tanah Olan. 

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar :
  • Menghukum Para Tergugat secara  tanggung  renteng    untuk  mengganti kerugian materill dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT terkait perkara ini dengan akumuasi kerugian sebesar Rp. Rp. 734.000.000,-( tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah )

KERUGIAN MATERIL

  • Menghukum TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV, secaratanggung renteng Membayar Kerugian Materil  Penggugat  akibat tidak dapat menguasai Objek sengketa sehingga tidak dapat menikmati dan tidak dapat memanfaatkan Objek sengketa, yang diderita oleh Penggugat dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka apabila di hitung dari hasil panen tanaman padi dalam masa perpanen yang dimana dapat menghasilkan 3 ( tiga ) kali panen dalam satu tahunnya yang di hasilkan oleh Penggugat dari seluruh Ojek sengketa bagian tanah sawah adalaha sebesar Rp. 36.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah) maka apabila di hitung kerugian Penggugat sampai dengan saat ini dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2023 maka kerugian penggugat sebesar Rp. 684.000.000,- ( enam ratus delapan puluh empat juta rupiah )
  • Menghukum TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I1,TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, harus membayar biaya akibat timbulnya karena permaslahan ini maka kerugian harus di bebankan kepada Para Tergugat sebesar Rp, 50,000,000,- ( lima puluh juta rupiah ) adalah biaya yang harus di bayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng.
  • Adalah nilai biaya yang timbul yang harus di bayar karena permaslahan ini maka kerugian harus di bebankan kepada Para Tergugat. Maka apabila di jumlahkan kelesuruhannya kerugin materil yang di derita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 734.000.000,-( tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah ) sehingga nilai kerugian tersebut adalah nilai yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Para Tergugat Melaksanakan putusan ini.

KERUGIAN IMATERIL

  • Menghukum TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I1, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng membayar Kerugian immaterial yang di derita Penggugat karena harus menaggung beban pemikiran yang mengakibatkan Penggugat merasa tidak nyaman dan stres karna menjadi pemikiran, maka penggugat di rugikan secara imateril sbesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). adalah nilai yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.

 

  • Menghukum TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan perkara ini hingga dilaksanakan;
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  • Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang mulya majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak