Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.Bth/2022/PN Rkb | 1.HJ. EHA JULAEHA 2.TITI KARYAWATI 3.RASNI 4.ONAH 5.IROH SUPIROH 6.IMAS NURAENI |
6.RUMSAH BINTI DULMANAN 7.BAI BIN DULMANAN 8.SUKARMA BIN NORON 9.HINDUN BINTI NORON 10.KARIM BIN NORON |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Bth/2022/PN Rkb | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Okt. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Teguran/ Aanmaning PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal demi hukum dan Ne bis in idem putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.RKB Tanggal 15 November 2019; 3. Menyatakan Kohir 167, Persil 19 terletak di Desa Bendungan (dahulu Desa Cibaturkeusik) milik PARA TERLAWAN error in objecto yang tidak sesuai dengan Persil 102.a Leter C.299 milik PARA PELAWAN; 4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik dan AKTA JUAL BELI milik PARA PELAWAN sebagai berikut: NOMOR SERTIFIKAT PEMILIK TERBIT - SHM No. 00764 H. EHA JULAEHA 15 Oktober 2018 - SHM No. 00762 TITI KARYAWATI 15 Oktober 2018 - SHM No. 1 IMAS NURAENI 14 April 2011 - SHM No. 00763 ONAH 15 Oktober 2018 - SHM No. 00761 RASNI 15 Oktober 2018 - AKTA JUAL BELI No. 19 UCI SANUSI (Alm) 07 Mei 2002. 5. Menyatakan menangguhkan Aanmaning Tanggal 14 Oktober 2022 Nomor 1/Pen.Pdt.G.Aanmaning.Eks/2022/PN.RKB sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde); 6. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari akibat perkara ini. ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini beranggapan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |