Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2020/PN Rkb WONG SIU TYEUW 1.Ny. MANAH Br. MANULANG
2.Ny. TITIK SUTIJAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2020/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WONG SIU TYEUW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEOFFREY E.R.NANULAITTA.SHWONG SIU TYEUW
Tergugat
NoNama
1Ny. MANAH Br. MANULANG
2Ny. TITIK SUTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUFTI RAHMAN, S.H, dan RekanNy. TITIK SUTIJAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN secara keseluruhan;
  2.  Menyatakan bahwa   PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli antara PELAWAN dengan TERLAWAN I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 56/2016 pada tanggal 02 Maret 2016 diperbuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) AGUS SUDRAJA, Sarjana Sosial atas tanah  di Jalan Multatuli Nomor 26 Rangkasbitung Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  : berbatasan dengan Gang (Jalan Kampung);
  • Sebelah Timur :  berbatasan dengan tanah (Alm) Ibu Sangsang;
  • Sebelah Barat  : berbatasan dengan Jalan Multatuli
  • Sebelah Selatan : berbataan dengan mini market (Alfamart); 

 

  1. Menyatakan  PELAWAN  sebagai pemilik tanah di Jalan Multatuli Nomor 26 Rangkasbitung Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Baten;
  2. Menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling/ruislag yang diperbuat oleh TERLAWAN  II  dan KODAM III SILIWANGI  beserta turunannya maupun dokumen lainnya cacat hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERLAWAN   melakukan pengalihan/tukar guling/ruislag menggunakan tanah milik MULYADI di Desa Mekarsari Blok Pasir Ketug Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak seluas ± 3.760 m2 dengan tanah milik PELAWAN yang dialihkan oleh  KODAM III SILIWANGI kepada TERLAWAN II   adalah  cacat hukum sehingga proses tukar guling/ruislag sebagaimana dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor : BA/28/Okupsi/XII/2008 tentang Serah Terima Tanah dan Bangunan Okupasi TNI di Jalan Multatuli Nomor 26 Kabupaten Lebak Eks Kantor Sub Denpom Lebak tertanggal 10 Desember 2008 juga cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan untuk membatalkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pen.Pdt.Aanm.Eks/2020/PN.Rkb junto Nomor : 2/Pdt.G/2017/PN.Rkb sebagai landasan pelaksaan eksekusi atas isi Putusan Nomor : 2 /Pdt.G/2017/PN.Rkb tanggal 3 Juli 2017 junto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor :1154/PDT/2017/PT.BTN tanggal 28 Nopember 2017 junto Putusan Kasasi Nomor : 2393 K/PDT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 771 PK/Pdt/2019 tanggal 28 Oktober 2019 ;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN  secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak