Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Adlani | 2 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eti juheti alias Eti suheti | 3 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Nina Dwi astuti | 4 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | E.Mukri | 5 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Ade Kusnadi Ependi | 6 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Apip | 7 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Anda | 8 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Darsi | 9 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Fauzi Adnan alias Fauji adnan | 10 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Nuri | 11 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Suryana alias nana | 12 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Arnawi | 13 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Badri | 14 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eem | 15 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Nurhaeni | 16 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eri Agus saptari | 17 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Sumiyati | 18 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Yayat santika | 19 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eros | 20 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Neng Udeh ajjahra | 21 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Mahdi | 22 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Fuad handari | 23 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Saepulah | 24 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Enah | 25 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Nasrudin | 26 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Kosim | 27 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Saad | 28 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Satibi | 29 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Ujang | 30 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eti | 31 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Eti Suheti | 32 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Aang Amaludin | 33 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Isah | 34 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | H. Ahmad Fayumi | 35 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Pulung | 36 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Omik | 37 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Saripah | 38 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Karsidi | 39 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | I Nengah | 40 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Ade Yusup | 41 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Agus Mulyana | 42 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Iwan | 43 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Satria | 44 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | Sartawi | 45 | ABDUL RACHMAN, S.H, Dkk | R. Sony Amir Hamzah |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag)
atas;
a. Seluruh Gedung Kantor PT. Perkebunan Nusantara VIII yang beralamat di Jalan Sindang Sirna No 4 Bandung Jawa Barat.
- Seluruh alat berat dan kendaraan operasional PT Perkebunan Nusantara VIII yang beralamat di Jalan Sindang Sirna No 4 Bandung Jawa Barat dan Lokasi Perkebunan Cisalak Baru, Kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Provinsi Banten
- Seluruh Uang yang berada dalam Rekening Bank atas nama PT Perkebunan Nusantara VIII ( PTPN-VIII ) .
3. Menyatakan Putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Banding ataupun Kasasi (uit voerbaar bijvoorad)
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag ) atas
- Seluruh Gedung Kantor PT. Perkebunan Nusantara VIII yang beralamat di Jalan Sindang Sirna No 4 Bandung Jawa Barat.
- Seluruh alat berat dan kendaraan operasional PT Perkebunan Nusantara VIII yang beralamat di Jalan Sindang Sirna No 4 Bandung Jawa Barat dan Lokasi Perkebunan Cisalak Baru, Kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Provinsi Banten
- Seluruh Uang yang berada dalam Rekening Bank atas nama PT Perkebunan Nusantara VIII ( PTPN-VIII ) .
- Menyatakan Tegugat I Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Para Penggugat yang nama namanya tertera dalam Berita Acara Keputusan Konsiniyasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung Penetapan Ganti Kerugian Nomor: 01/Pdt.Kons/2019/PN.Rkb Tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp 3.673.054.000,00 (tiga miliyar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh emapat ribu rupiah) dan Berita Acara Nomor: 2/Pdt.Kons/2019/PN.Rkb Tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp 609.496.000,00 (enam ratus Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan Berita Acara Nomor:
3/Pdt.Kons/2019/PN.Rkb Tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp 6.586.664.000,00 (enam miliyar lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). tidak dapat menerima haknya secara keseluruhan sebesar Rp 10. 869.214.000 (sepuluh miliyar delapan ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus empat belas ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat karena Perbuatan Tergugat I, merusak dan meratahkan semua tanaman Para Penggugat mengakibatkan Para Penggugat kehilangan mata pencarian selama 17 Tahun (2007 – 2023) Rp 3 000.000. perorang X 46 orang X 204 bulan sebesar Rp 28.152.000.000. (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan Para Penggugat , karena harus mencari pekerjaan diluar kampung sebab bidang tanah yang menjadi lapangan kerja Para Penggugat telah dikuasai secara sepihak dengan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh Tergugat I, mengakibatkan Para Penggugat masing masing harus membayar uang transportasi setiap hari sebesar Rp 50.000. X 46 orang X 30 hari X 204 Bulan
/ 17 Tahun = Rp 14.076.000.000. (empat belas miliar tujuh puluh enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateril masing masing Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000. (sepuluh milar rupiah) X 46 Orang = Rp 460.000.000.000. (empat ratus enam puluh miliar rupiah).
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
(ex aequo et bono).
|