Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2018/PN Rkb JANURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2018/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 26 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas ;
  2. Memberikan ijin  kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal bulan dan tahun lahir anak ke 1 Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3602-LT-14112016-0085 tanggal 14 Nopember 2016 atas nama : PAJAR, yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Lebak semula tertulis : tanggal  02 Juni 2003 diperbaiki menjadi : 31 Maret 2004 ;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Lebak. Untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon tersebut diatas dalam Buku  Register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak