Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN Rkb RISKI HARUNA, SH.,M.Kn JAI Bin ASMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/O.6.13/Epp.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI HARUNA, SH.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAI Bin ASMA [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 pukul 11.30 Wib bertempat di Kampung Cigedang Desa Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Propinsi Banten ,?Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?.
Dengan Cara :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengambil tanpa ijin buah sawit milikm PTPN VIII Kertajaya dengan cara kelapa yang sudah jatuh dari pohon terdakwa pungut, lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah karung penuh, terdakwa langsung membawanya keluar areal perkebunan PTPN VIII Kertajaya. Akibat perbuatan terdakwa tersesbut, saksi korban PTPN VIII Kertajaya Kecamatan Banjarsari mengalami kerugian kurang lebih sebessar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah)

Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya