Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-I-14/LBK/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHDIN Bin H. SUPATMA
3602050412000002
Lebak
23 Tahun / 05 Juli 1999
Laki-laki.
Indonesia.
Kampung Sindang Wangi RT.002/RW.001 Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Islam
Belum/Tidak bekerja.
SD (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Februari 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d. 22 Februari 2024 di Rutan Polres Lebak.
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 23 Februari 2024 s.d. 02 April 2024 di Rutan Polres Lebak.
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d. 16 April 2024 di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
|
|
-
|
Perpanjangan Wakil Ketua PN
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2024 s.d. 16 Mei 2024 di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
|
C. DAKWAAN
----------- Bahwa Terdakwa MUHDIN Bin H. SUPATMA pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah Saksi KURNIATI yang beralamat di Kampung Rancagawe RT.001/RW.001 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah masuk ke lantai atas rumah Saksi KURNIATI secara diam-diam pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa tetapi masih dalam bulan Januari 2024, pada saat Terdakwa sedang duduk sendirian di Terminal Mandala pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB , Terdakwa berniat untuk mendatangi kembali rumah Saksi KURNIATI yang beralamat di Kampung Rancagawe RT.001/RW.001 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak dengan maksud untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Saksi KURNIATI dengan berjalan kaki dari Terminal Mandala dan tiba dirumah Saksi KURNIATI sekira pukul 00.30 WIB atau Senin dinihari tanggal 29 Januari 2024. Setibanya di rumah tersebut, Terdakwa langsung memanjat tembok samping rumah tersebut menuju lantai atas rumah. Setibanya di lantai atas rumah, Terdakwa kemudian menghampiri sebuah pintu lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke sela-sela pintu tersebut dengan maksud untuk membuat celah agar tangan Terdakwa dapat masuk ke bagian dalam rumah untuk membuka pintu tersebut. Setelah Terdakwa berhasil memasukkan tangan kanannya ke dalam sela-sela pintu tersebut, Terdakwa kemudian membuka kunci slot pintu tersebut dengan tangannya dan membuka pintu tersebut untuk selanjutnya turun menuju lantai bawah. Setelah sampai di lantai bawah rumah, Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang tidak memiliki pintu dan melihat Saksi KURNIATI sedang tertidur diatas tempat tidur. Selain itu, Terdakwa juga melihat ada 3 (tiga) buah handphone yang terletak di dekat bantal sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut yakni 1 (satu) unit handphone merek OPPO A78 warna hitam, 1 (satu) unti handphone merek OPPO Reno 5F warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5s warna hitam. Tidak lama kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) handphone tersebut dan setelahnya Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak di atas lemari sehingga Terdakwa juga mengambil dompet tersebut lalu pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu atas lantai atas rumah.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas adalah untuk mendapat keuntungan dengan menjual 3 (tiga) unit handphone tersebut melalui marketplace facebook dengan total penjualan sekitar kurang lebih Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sebagaian telah dipergunakan Terdakwa sehingga tersisa Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa dikehendaki dari pemilik barang yaitu Saksi KURNIATI.
- Bahwa atas kejadian tersebut diatas, Saksi KURNIATI mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 18 April 2024
Penuntut Umum,
ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|