Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Rkb | BEDI BUDIMAN | MISNAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Rkb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan semua kwitansi yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT berkekuatan hukum yang sah dan mengikat. 3. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani TERGUGAT berkekuatan hukum yang sah dan mengikat. 4. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji). 5. Meletakkan sita jaminan dan/atau Sita Eksekusi dan pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, luas tanah 187 m2 Sertipikat Hak Milik No. 00091, Surat Ukur 65/Kaduhauk/2017 atas nama MISNAH (TERGUGAT), terletak Kp. Kaduhauk, RT.001 RW.001, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini, walaupun melakukan banding, verstek dan kasasi. 7. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini walaupun ada upaya hukum melakukan banding, verstek maupun kasasi. 8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |