Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Bth/2020/PN Rkb |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Mei 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GEOFFREY E.R.NANULAITTA.SH | WONG SIU TYEUW |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ny. MANAH Br. MANULANG | 2 | Ny. TITIK SUTIJAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUFTI RAHMAN, S.H, dan Rekan | Ny. TITIK SUTIJAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli antara PELAWAN dengan TERLAWAN I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 56/2016 pada tanggal 02 Maret 2016 diperbuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) AGUS SUDRAJA, Sarjana Sosial atas tanah di Jalan Multatuli Nomor 26 Rangkasbitung Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Gang (Jalan Kampung);
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah (Alm) Ibu Sangsang;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Multatuli
- Sebelah Selatan : berbataan dengan mini market (Alfamart);
- Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik tanah di Jalan Multatuli Nomor 26 Rangkasbitung Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Baten;
- Menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling/ruislag yang diperbuat oleh TERLAWAN II dan KODAM III SILIWANGI beserta turunannya maupun dokumen lainnya cacat hukum;
- Menyatakan tindakan TERLAWAN melakukan pengalihan/tukar guling/ruislag menggunakan tanah milik MULYADI di Desa Mekarsari Blok Pasir Ketug Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak seluas ± 3.760 m2 dengan tanah milik PELAWAN yang dialihkan oleh KODAM III SILIWANGI kepada TERLAWAN II adalah cacat hukum sehingga proses tukar guling/ruislag sebagaimana dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor : BA/28/Okupsi/XII/2008 tentang Serah Terima Tanah dan Bangunan Okupasi TNI di Jalan Multatuli Nomor 26 Kabupaten Lebak Eks Kantor Sub Denpom Lebak tertanggal 10 Desember 2008 juga cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
- Memerintahkan untuk membatalkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pen.Pdt.Aanm.Eks/2020/PN.Rkb junto Nomor : 2/Pdt.G/2017/PN.Rkb sebagai landasan pelaksaan eksekusi atas isi Putusan Nomor : 2 /Pdt.G/2017/PN.Rkb tanggal 3 Juli 2017 junto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor :1154/PDT/2017/PT.BTN tanggal 28 Nopember 2017 junto Putusan Kasasi Nomor : 2393 K/PDT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 771 PK/Pdt/2019 tanggal 28 Oktober 2019 ;
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |