Dakwaan |
- KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
KEJAKSAAN NEGERI LEBAK
Jl. HM Iko Djatmiko No.3 Rangkasbitung Kabupaten Lebak
- (0252) 201033 Fax (0252) 201455
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM III-08/LBK/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HERA INSANI bin MAHRI (alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lebak
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
06 Maret 1988/ 34 Tahun
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Cikuning Rt/Rw 002/006 Kel/Desa Sukamaju Kec. Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
S1
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan PN I
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
|
Tanggal 03 Oktober 2023 s/d 04 Oktober 2023
Rutan, tanggal 04 Oktober 2023 s/d tanggal 23 Oktober 2023
Rutan, tanggal 24 Oktober 2023 s/d tanggal 02 Desember 2023
Rutan, tanggal 03 Desember 2023 s/d tanggal 01 Januari 2024
Rutan, tanggal 02 Januari 2024 s/d tanggal 31 Januari 2024
Rutan, tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HERA INSANI bin MAHRI (alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023, bertempat di teras sebuah rumah yang berada di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2023, Sdr. WAHYU (DPO) menelpon Terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “LU TINGGAL NGIKUTIN INTRUKSI SAYA, KALO KATA SAYA BERANGKAT BERANGKAT, ENTAR KALO UDH DI TITIK NANTI INTRUKSI DARI SURUH KIRIM GAMBAR NANTI LU AMBIL, SETELAH LU AMBIL LU TIMBANG LALU DI PACKING”, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. WAHYU (DPO) tersebut, keesokan harinya Sdr. WAHYU (DPO) kembali menelpon Terdakwa lalu Sdr. WAHYU (DPO) memerintahkan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di arah Kampung Salahaur Kecamatan Rangkasbitung dan mengambil uang sebagai upah Terdakwa menitikkan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi mengambil uang di ATM BCA Pasar Rangkasbitung sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode cardless, setelah itu Terdakwa pergi menuju Kampung Salahaur dan sesampainya disana, Sdr. WAHYU (DPO) mengirimkan foto atau gambar lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pergi menuju sebelah/tembok samping Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Kolelet untuk mengambil timbangan sebagaimana arahan dari Sdr. WAHYU (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumah kontrakan, sesampainya dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, Sdr. WAHYU (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa dan mengatakan “KAMU IKUTIN ARAHAN SAYA, KAMU BIKIN SATU PAKET DENGAN MUATAN 0,23 SAMA PAHE 0,12” kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 20 gram ke dalam plastik klip bening berukuran kecil dan membungkusnya dengan isolasi, lalu Terdakwa menitikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO) di daerah Cibereum dan mengirimkan foto lokasi titik penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. WAHYU (DPO)
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. WAHYU (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis shabu untuk dititikkan/diedarkan dan memerintahkan Terdakwa mengambil uang sebagai upah Terdakwa menitikkan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi mengambil uang di ATM BCA Pasar Rangkasbitung sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode cardless, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke arah Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan sesampainya di dalam sebuah gang sebelah kantor kecamatan rangkasbitung, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan “SUKRO” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 9,75 gram, sesampainya dirumah, Sdr. Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan “SUKRO” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 9,75 gram, lalu Terdakwa membaginya menjadi paket-paket kecil dan membungkusnya dengan isolasi sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO), setelah itu Terdakwa menitikkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO) ke daerah dekat Bendungan Cijoro Kab. Lebak lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi titik penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. WAHYU (DPO), kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten
- Bahwa kemudian Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, lalu Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY serta Anggota Sat Narkoba Polres Lebak lainnya mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tersimpan di belakang rak piring yang berada di dapur rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus tisu berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dan 4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu tersimpan di dalam sepatu yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu tersimpan di bawah Kasur yang berada di kamar rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih tergeletak di lantai tepatnya di depan tempat Terdakwa duduk, kemudian Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diperoleh dari Sdr. WAHYU (DPO) yang rencananya akan Terdakwa edarkan sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO), selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labolatorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL121EJ/X/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Oktober 2023 terhadap:
Sampel A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 6,0640 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 6,0640 gram
Sampel B : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 11,0046 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 10,9112 gram
Sampel C : 4 (empat) isolasi warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) berisikan plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 0,8092 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,6125 gram
Sampel D : 1 (satu) bungkus solasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0928 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,0743 gram
Sampel E : 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5233 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,3971 gram
Dengan kesimpulan barang bukti sampel A, B, C, D, E positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa dalam hal Terdakwa HERA INSANI bin MAHRI (alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa HERA INSANI bin MAHRI (alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023, bertempat di teras sebuah rumah yang berada di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2023, Sdr. WAHYU (DPO) menelpon Terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “LU TINGGAL NGIKUTIN INTRUKSI SAYA, KALO KATA SAYA BERANGKAT BERANGKAT, ENTAR KALO UDH DI TITIK NANTI INTRUKSI DARI SURUH KIRIM GAMBAR NANTI LU AMBIL, SETELAH LU AMBIL LU TIMBANG LALU DI PACKING”, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. WAHYU (DPO) tersebut, keesokan harinya Sdr. WAHYU (DPO) kembali menelpon Terdakwa lalu Sdr. WAHYU (DPO) memerintahkan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di arah Kampung Salahaur Kecamatan Rangkasbitung dan mengambil uang sebagai upah Terdakwa menitikkan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi mengambil uang di ATM BCA Pasar Rangkasbitung sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode cardless, setelah itu Terdakwa pergi menuju Kampung Salahaur dan sesampainya disana, Sdr. WAHYU (DPO) mengirimkan foto atau gambar lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pergi menuju sebelah/tembok samping Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Kolelet untuk mengambil timbangan sebagaimana arahan dari Sdr. WAHYU (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumah kontrakan, sesampainya dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, Sdr. WAHYU (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa dan mengatakan “KAMU IKUTIN ARAHAN SAYA, KAMU BIKIN SATU PAKET DENGAN MUATAN 0,23 SAMA PAHE 0,12” kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 20 gram ke dalam plastik klip bening berukuran kecil dan membungkusnya dengan isolasi, lalu Terdakwa menitikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO) di daerah Cibereum dan mengirimkan foto lokasi titik penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. WAHYU (DPO)
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. WAHYU (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis shabu untuk dititikkan/diedarkan dan memerintahkan Terdakwa mengambil uang sebagai upah Terdakwa menitikkan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi mengambil uang di ATM BCA Pasar Rangkasbitung sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode cardless, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke arah Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan sesampainya di dalam sebuah gang sebelah kantor kecamatan rangkasbitung, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan “SUKRO” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 9,75 gram, sesampainya dirumah, Sdr. Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan “SUKRO” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekira 9,75 gram, lalu Terdakwa membaginya menjadi paket-paket kecil dan membungkusnya dengan isolasi sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO), setelah itu Terdakwa menitikkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO) ke daerah dekat Bendungan Cijoro Kab. Lebak lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi titik penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. WAHYU (DPO), kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten
- Bahwa kemudian Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, lalu Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, Saksi DUDI MAULANA dan Saksi DONNY serta Anggota Sat Narkoba Polres Lebak lainnya mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tersimpan di belakang rak piring yang berada di dapur rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus tisu berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dan 4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu tersimpan di dalam sepatu yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu tersimpan di bawah Kasur yang berada di kamar rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih tergeletak di lantai tepatnya di depan tempat Terdakwa duduk, kemudian Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diperoleh dari Sdr. WAHYU (DPO) yang rencananya akan Terdakwa edarkan sebagaimana perintah Sdr. WAHYU (DPO), selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labolatorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL121EJ/X/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Oktober 2023 terhadap:
Sampel A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 6,0640 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 6,0640 gram
Sampel B : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 11,0046 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 10,9112 gram
Sampel C : 4 (empat) isolasi warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) berisikan plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal 0,8092 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,6125 gram
Sampel D : 1 (satu) bungkus solasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0928 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,0743 gram
Sampel E : 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5233 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga berat netto akhir 0,3971 gram
Dengan kesimpulan barang bukti sampel A, B, C, D, E positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa dalam hal Terdakwa HERA INSANI bin MAHRI (alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 13 Februari 2024
Jaksa Penuntut Umum
Ayu Retno Kusuma Astuti, S.H
Ajun Jaksa /NIP. 199405062019022011
|