Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Rkb MARIA MARGARETHA ASTARI FEBRIANA SANTOSA, S.H. SUPRIANTO Bin SOPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/M.6.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA ASTARI FEBRIANA SANTOSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Bin SOPARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A picture containing text

Description automatically generated KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK: BP/02/I/RES.1.11/2024/Reskrim

NO. REG. PERK : PDM I-10/LBK/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SUPRIANTO Bin SOPARI

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 3328142509840002

Tempat lahir

:

Tegal

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 25 September 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Setu RT. 001/RW. 002, Kelurahan Setu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

  • Penangkapan

:

Tanggal 02 Januari 2024;

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 03 Januari 2024 s.d. 22 Januari 2024;

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 23 Januari 2024 s.d. 21 Februari 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, sejak tanggal 29 Februari 2024 s.d. 19 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Bin SOPARI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Cisalam RT. 003/RW. 008, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Atau

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Bin SOPARI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Cisalam RT. 003/RW. 008, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di agen buah-buahan lokal & import UD. Tomo Ati di Pasar Rau Kota Serang, Provinsi Banten, Saksi KARSINI membeli buah-buahan yaitu sebanyak 100 (seratus) dus/pcs jeruk santang dan 5 (lima) kuintal mangga arum manis dengan Nota Pembelian seharga Rp.21.000.000.00,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2023 sekira Pukul 07.00 WIB Saksi KARSINI mengirimkan buah-buahan tersebut ke kontrakan yang ditempat oleh Terdakwa dan Saksi DEDI AKBAR di Kp. Cisalam, RT 003 RW 008, Desa/Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDI AKBAR menjual buah-buahan tersebut di lapak pinggir jalan di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung. Setelah buah-buahan tersebut terjual, Saksi DEDI AKBAR mencatat hasil penjualan padan tanggal 12 Desember 2023 di pembukuan, lalu sekitar Pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi DEDI AKBAR kembali ke kontrakan;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 13 Desember 2023 sekira Pukul 06.00 WIB bertempat di kontrakan yang ditempati oleh Terdakwa dan Saksi DEDI AKBAR, Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI AKBAR bahwa Terdakwa akan membeli kopi sehingga kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kontrakan dengan membawa uang hasil penjualan buah-buahan dan uang kas milik saksi Karsini sebesar Rp.19.800.000,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), tetapi Terdakwa justru membawa uang tersebut ke daerah makam keramat yang berada di derah Pemalang, Jawa Tengah dengan maksud untuk bersembunyi atau kabur dari Saksi KARSINI tanpa izin dan sepengetahuan Saksi KARSINI selaku pemilik usaha dagang buah-buahan yang memiliki hak atas uang tersebut, lalu Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi KARSINI;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 Wib, Terdakwa yang berada di warung dekat makam keramat yang berada di daerah Pemalang, Jawa Tengah dihampiri oleh Saksi KARSINI, Saksi DEDI AKBAR, Saksi TORIKHIN dan Saksi ENDRI SETIAWAN, lalu mengajak Terdakwa untuk ikut dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, akan tetapi Terdakwa tidak bisa mengganti kerugian dari uang hasil penjualan buah-buahan dan uang kas milik saksi Karsini yang sebelumnya telah Terdakwa ambil izin dan sepengetahuan Saksi KARSINI tersebut sehingga selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung untuk menjalani proses hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KARSINI Binti (Alm) NGADIYO HADI WIYONO mengalami kerugian sebesar Rp.19.800.000,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Rangkasbitung, 13 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Maria Margaretha Astari F.S., S.H.

Ajun Jaksa, NIP.199402042018012001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya