Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Rkb Rumah Sakit Kartini dr. Farah Meilany Ridwan, Sp. PD. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumah Sakit Kartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. (HC). ACEP SAEPUDIN, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., CLA., CPL., CPCLE., CTA., CPM., CPrM.Rumah Sakit Kartini
Tergugat
NoNama
1dr. Farah Meilany Ridwan, Sp. PD.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SABAR M. SIMAMORA, S.H.,M.H.dr. Farah Meilany Ridwan, Sp. PD.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
5.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT  (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6.Memerintahkan kepada  TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak