Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2023/PN Rkb UJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UJANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama, tanggal lahir dan nama orangtua pemohon yang semula tercatat Ujang lahir 11 April 1969 anak kedua dari bapak Eman dirubah menjadi Wawan Gunawan lahir 09 November 1976 anak kedua dari bapak E Sukmana. Lahir di lebak tanggal 20-10-1998 Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LT-27062022-0085 tertanggal 27 Juni 2022. 
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan; 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak