Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama, tanggal lahir dan nama orangtua pemohon yang semula tercatat Ujang lahir 11 April 1969 anak kedua dari bapak Eman dirubah menjadi Wawan Gunawan lahir 09 November 1976 anak kedua dari bapak E Sukmana. Lahir di lebak tanggal 20-10-1998 Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LT-27062022-0085 tertanggal 27 Juni 2022.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |