Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Rkb 1.RADEN ISJUNIYANTO, S.H., M.H
2.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3.BACHTIAR HILMY, S.H., M.H.
4.EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
5.ELFA FITRI NABABAN, SH
6.RISKI HARUNA, S.H.
TB. HERLANDA TAWAKAL Bin (Alm) TB. AJIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/M.6.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN ISJUNIYANTO, S.H., M.H
2NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3BACHTIAR HILMY, S.H., M.H.
4EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
5ELFA FITRI NABABAN, SH
6RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TB. HERLANDA TAWAKAL Bin (Alm) TB. AJIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jln. MH. Iko Djatmiko No. 3 Kabupaten Lebak

" Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa "

 

P - 29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -12/PDM/03/2024.

  1. Terdakwa  :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaran

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

TB. HERLANDA TAWAKAL bin (Alm) TB AJIS

Serang

31 Tahun / 15 September 1993

Laki – laki

Indonesia

Link. Wakaf Rt/Rw 002/002 Kel/Desa Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang – Banten.

Islam

Wiraswasta

SLTA (Lulus berijazah)

 

 

  1. Penahanan Terdakwa :
  • Untuk kepentingan Penyidikan oleh Penyidik
  • Untuk kepentingan Penyidikan diperpanjang oleh Kejati Banten.
  • Untuk kepentingan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

sejak tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 01 Februari 2024.

sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.

sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN .

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa TB. Herlanda Tawakal Bin (Alm) TB Ajis pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi kira-kira antara pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di salah satu pemancingan yang berlokasi di Narimbang Kab. Lebak – Banten dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lebak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar supaya memberikan sesuatu barang berupa uang kurang lebih sebesar Rp.96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika pada saat saksi korban Rofiku Rochman sedang menunggu pencairan pekerjaan lain di Bank BJB Cabang Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kemudian saksi korban Rofiku Rochman didatangi saksi Dian Handinata Als Tompel dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan dan melihatkan 5 (lima) paket pekerjaan betonisasi, pavin blok, hotmix dan pembangunan balai warga dari Dinas Perkim Prov. Banten yang sudah terkontrak dengan 2 (dua) badan hukum perusahaan atas nama CV. Alghifary Qatama dan CV. Guma Jaya Abadi dimana pada saat itu saksi korban Rofiku Rochman bertanya kepada saksi Dian Handinata Als Tompel perihal kontrak-kontrak terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena belum adanya kontrak terhadap pekerjaan tersebut maka saksi korban Rofiku Rochman belum menyetujui pekerjaan yang ditawarkan.
  • Bahwa keesokkan harinya terdakwa TB. Herlanda Tawakal datang bersama dengan saksi Defi Triana Als Cong bertemu saksi korban Rofiku Rochman ditempat pemancingan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan 16 (Enam Belas) Paket pekerjaan yang mana 5 (lima) dari 16 (enam belas) paket pekerjaan tersebut sudah terkontrak dan sudah ditawarkan oleh saksi Dian Handinata Als Tompel kepada saksi korban Rofiku Rochman.
  • Bahwa setelah itu yang membuat saksi korban Rofiku Rochman percaya terhadap janji terdakwa TB. Herlanda Tawakal pada saat diperlihatkan Rencana Anggaran Belanja, List pekerjaan dan dokumentasi survei lokasi yang nantinya pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh saksi korban Rofiku Rochman menggunakan atas nama perusahaannya namun saksi korban Rofiku Rochman hanya berminat terhadap 2 (dua) pekerjaan yaitu pemasangan paving blok dari Dinas Perkim Prov. Banten yang sudah terkontrak dengan CV. Guma Jaya Abadi yang berlokasi Jalan Wates Kp. Suka Karya Rt. 003 Rw. 010 Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan Kp. Kawaron Girang, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang
  • Bahwa kemudian terdakwa datang kembali pada saat saksi korban Rofiku Rochman berada dikantin Polda Banten dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan dan memohon agar saksi korban Rofiku Rochman mau menyelesaikan pekerjaan pembangunan balai warga yang berlokasi di Kab. Tangerang dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan (terbengkalai).dimana saat itu awalnya saksi korban Rofiku Rochman tidak berminat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut akan tetapi pada akhirnya saksi korban mau menyelesaikan pekerjaan tersebut setelah mendenggar perkataan dari  terdakwa TB. Herlanda Tawakal yang menyakinkan saksi korban Rofiku Rochman dengan mengatakan jika saksi korban Rofiku Rochman mau meneruskan pekerjaan tersebut maka 11 (sebelas) paket pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan kepada saksi korban Rofiku Rochman (yang belum terkontrak) akan diberikannya dengan menggunakan perusahaan atas nama CV. Karya Giffadi.
  • Bahwa kemudian terdakwa TB. Herlanda Tawakal datang kerumah saksi korban Rofiku Rochman yang beralamat di Kp. Pariuk Kedung Rt. 03 Rw. 01 Ds. Sukamekarsari Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Banten dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) paket pekerjaan betonisasi dari Dinas Perkim Prov. Banten yang sudah terkontrak dengan CV. Alghifary Qatama dimana saat itu terdakwa dengan meggunakan kepintarannya atau kepandaiannya membujuk saksi korban Rofiku Rochman dengan cara merangkai kata-kata kebohongan guna untuk menyakinkan saksi korban Rofiku Rochman dengan mengatakan pekerjaan itu cukup dengan mengeluarkan sejumlah modal senilai Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisa material yang dibelanjakan untuk pekerjaan tersebut bisa dibayarkan setelah adanya pencairan dari Dinas Perkim Prov. Banten dimana saat itu terdakwa mempunyai maksud dan tujuan ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya walaupun didapat melalui yang tidak sah namun hal itu tetap dilakukan oleh terdakwa dengan cara menawarkan 1 (satu) paket pekerjaan betonisasi dari Dinas Perkim Prov. Banten kepada saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar karena sebelumnya saksi Budi mulyadi selaku Direktur CV. Alghifary Qatama sudah memberikan uang atau modal kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan selain itu saksi Budi mulyadi tidak pernah menyuruh atau memerintahkan terdakwa untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain
  • Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022 Sdr. H. Zainudin selaku pelaksana pekerjaan pembangunan balai warga menghubungi saksi korban Rofiku Rochman untuk meminta sejumlah uang senilai 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk Fee paket/pinjam bendera dan Comitment Fee Paket. sekitar kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan pada bulan November 2022 untuk pekerjaan betonisasi atas nama CV. Alghifary Qatama modal yang telah saksi korban Rofiku Rochman gelontorkan untuk pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Pada tanggal 12 Oktober 2022 senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB Herlan Tawakal, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material berupa Batu Bekoes untuk lapisan pondasi atas
  2. Pada tanggal 13 Oktober 2022 senilai Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman (saksi) ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB Herlan Tawakal, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk Dp pembelian material berupa beton
  3. Pada tanggal 23 Oktober 2022 senilai Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saksi yang membayar beton yang sudah dikirim untuk pekerjaan atas tersebut yang seharusnya itu merupakan tanggung jawab terdakwa  dengan cara transfer dari rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca An.  Heri Wijaya,
  4. Pada tanggal 24 Oktober 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk upah pekerja.
  5. Pada tanggal 24 Oktober 2022 senilai Rp.2.500.000,- (dua juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material.
  6. Pada tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An.  Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material.
  7. Pada tanggal 29 Oktober 2022 senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman (saksi) ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan upah pekerja.
  8. Bahwa selain itu ada terdakwa TB. Herlanda Tawakal juga pernah meminta sejumlah uang dengan alasan tidak mempunyai uang sebagaimana Tanggal 19 Oktober 2022 senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An.  Rofiku Rochman (saksi) ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca atas nama TB Herlan Tawakal.
  9. Bahwa terdakwa TB. Herlanda Tawakal pernah meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pihak Dinas Perkim Prov. Banten terkait pekerjaan pembuatan Drainase air yang berlokasi di Ciomas Kab. Serang, adapun uang tersebut saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman  ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB. Herlanda Tawakal senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa saksi korban Rofiku Rochman sudah berusaha untuk meminta ke terdakwa setelah mengetahui adanya uang pencairan dari Dinas Perkim Prov. Banten ke CV. Alghifary Qatama namun pihaknya tidak pernah diberi atau menerima uang pencairan tersebut seperti yang dijanjikan terdakwa kemudian setelah itu saksi korban Rofiku Rochman melaporkan kejadian ke Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------

 

 

A T A U

KEDUA ;

----- Bahwa ia ia terdakwa TB. Herlanda Tawakal Bin (Alm) TB Ajis pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi kira-kira antara pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di salah satu pemancingan yang berlokasi di Narimbang Kab. Lebak – Banten dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lebakyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang berupa : uang sebesar Rp.96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika pada saat saksi korban Rofiku Rochman sedang menunggu pencairan pekerjaan lain di Bank BJB Cabang Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kemudian saksi korban Rofiku Rochman didatangi saksi Dian Handinata Als Tompel dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan dan melihatkan 5 (lima) paket pekerjaan betonisasi, pavin blok, hotmix dan pembangunan balai warga dari Dinas Perkim Prov. Banten yang sudah terkontrak dengan 2 (dua) badan hukum perusahaan atas nama CV. Alghifary Qatama dan CV. Guma Jaya Abadi dimana pada saat itu saksi korban Rofiku Rochman bertanya kepada saksi Dian Handinata Als Tompel perihal kontrak-kontrak terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena belum adanya kontrak terhadap pekerjaan tersebut maka saksi korban Rofiku Rochman belum menyetujui pekerjaan yang ditawarkan.
  • Bahwa keesokkan harinya terdakwa TB. Herlanda Tawakal datang bersama dengan saksi Defi Triana Als Cong bertemu saksi korban Rofiku Rochman ditempat pemancingan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan 16 (Enam Belas) Paket pekerjaan yang mana 5 (lima) dari 16 (enam belas) paket pekerjaan tersebut sudah terkontrak dan sudah ditawarkan oleh saksi Dian Handinata Als Tompel kepada saksi korban Rofiku Rochman.
  • Bahwa kemudian terdakwa TB. Herlanda Tawakal datang kerumah saksi korban Rofiku Rochman yang beralamat di Kp. Pariuk Kedung Rt. 03 Rw. 01 Ds. Sukamekarsari Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Banten dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) paket pekerjaan betonisasi dari Dinas Perkim Prov. Banten yang sudah terkontrak dengan CV. Alghifary Qatama dimana saat itu terdakwa membujuk saksi korban Rofiku Rochman dengan cara merangkai kata-kata kebohongan guna untuk menyakinkan saksi korban Rofiku Rochman dengan mengatakan pekerjaan itu cukup dengan mengeluarkan sejumlah modal senilai Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisa material yang dibelanjakan untuk pekerjaan tersebut bisa dibayarkan setelah adanya pencairan dari Dinas Perkim Prov. Banten dimana saat itu terdakwa mempunyai maksud dan tujuan ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya walaupun didapat melalui yang tidak sah namun hal itu tetap dilakukan oleh terdakwa dengan cara menawarkan 1 (satu) paket pekerjaan betonisasi dari Dinas Perkim Prov. Banten kepada saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar karena sebelumnya saksi Budi mulyadi selaku Direktur CV. Alghifary Qatama sudah memberikan uang atau modal kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan selain itu saksi Budi mulyadi tidak pernah menyuruh atau memerintahkan terdakwa untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain,
  • Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022 Sdr. H. Zainudin selaku pelaksana pekerjaan pembangunan balai warga menghubungi saksi korban Rofiku Rochman untuk meminta sejumlah uang senilai 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk Fee paket/pinjam bendera dan Comitment Fee Paket. sekitar kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan pada bulan November 2022 untuk pekerjaan betonisasi atas nama CV. Alghifary Qatama modal yang telah saksi korban Rofiku Rochman gelontorkan untuk pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Pada tanggal 12 Oktober 2022 senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman  ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB Herlan Tawakal, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material berupa Batu Bekoes untuk lapisan Pondasi atas
  2. Pada tanggal 13 Oktober 2022 senilai Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB Herlan Tawakal, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk Dp pembelian material berupa beton
  3. Pada tanggal 23 Oktober 2022 senilai Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saksi yang membayar beton yang sudah dikirim untuk pekerjaan atas tersebut yang seharusnya itu merupakan tanggung jawab terdakwa  dengan cara transfer dari rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca An. Heri Wijaya,
  4. Pada tanggal 24 Oktober 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk upah pekerja.
  5. Pada tanggal 24 Oktober 2022 senilai Rp.2.500.000,- (dua juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material.
  6. Pada tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An.  Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk belanja material.
  7. Pada tanggal 29 Oktober 2022 senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Bank Bca atas nama Heri Wijaya, yang mana uang tersebut dipergunakan upah pekerja.
  8. Bahwa selain itu ada terdakwa TB. Herlanda Tawakal juga pernah meminta sejumlah uang dengan alasan tidak mempunyai uang sebagaimana tanggal 19 Oktober 2022 senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An.  Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca atas nama TB Herlan Tawakal.
  9. Bahwa terdakwa TB. Herlanda Tawakal pernah meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pihak Dinas Perkim Prov. Banten terkait pekerjaan pembuatan Drainase air yang berlokasi di Ciomas Kab. Serang, adapun uang tersebut saksi serahkan dengan cara transfer dari Rekening nomor 5421177644 An. Rofiku Rochman ke Rekening Nomor 5410388687 Bank Bca An. TB. Herlanda Tawakal senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Namun uang yang diterima dari saksi korban Rofiku Rochman sudah berada dalam penguasaannya, bukannya digunakan pekerjaan tersebut melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya..

  • Bahwa saksi korban Rofiku Rochman sudah berusaha untuk meminta kepada terdakwa setelah mengetahui adanya uang pencairan dari Dinas Perkim Prov. Banten ke CV. Alghifary Qatama namun pihaknya tidak pernah diberi atau menerima uang pencairan seperti yang dijanjikan terdakwa kemudian setelah itu saksi korban Rofiku Rochman melaporkan kejadian ke Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Rofiku Rochman Bin Muhtar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------

 

 

 

Rangkasbitung, 08 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RADEN ISJUNIYANTO, SH. MH.

JAKSA MADYA  NIP.  196806241996031005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya