Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Rkb MULYADI Ny. TITIK SUTIJAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEOFFREY E.R.NANULAITTA.SHMULYADI
Tergugat
NoNama
1Ny. TITIK SUTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUFTI RAHMAN, S.H, dan RekanNy. Titik Sutijah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN secara keseluruhan serta menyatakan bahwa   PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
  2. Menyatakan sah dan berharga jul beli antara PELAWAN melalui mertuanya DASKAR dengan Saudara ASENG  atas tanah di Desa Mekarsari Blok Pasir Ketug Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak seluas ± 3.760 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah milik Haji POGOR atau Ibu IYUM;
    • Sebelah Selatan   berbatasan dengan tanah milik AHMAD;
    • Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik PUSLATPUR TNI;
    • Sebelah Barat  berbatasan dengan jalan Desa;
  3. Menyatakan  PELAWAN  sebagai pemilik tanah seluas ± 3.760 m2 terletak di Desa Mekarsari Blok Pasir Ketug Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak;
  4. Menyatakan tindakan TERLAWAN melakukan pengalihan/tukar guling/ruislag menggunakan tanah milik PELAWAN di Desa Mekarsari Blok Pasir Ketug Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak seluas ± 3.760 m2 terhadap tanah milik TURUT TERLAWAN I yang dialihkan  KODAM III SILIWANGI kepada TERLAWAN   adalah  cacat hukum sehingga proses tukar guling/ruislag sebagaimana dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor : BA/28/Okupsi/XII/2008 tentang Serah Terima Tanah dan Bangunan Okupasi TNI di Jalan Multatuli Nomor 26 Kabupaten Lebak Eks Kantor Sub Denpom Lebak tertanggal 10 Desember 2008 juga cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling/ruislag yang diperbuat oleh TERLAWAN   dan KODAM III SILIWANGI  beserta turunannya maupun dokumen terkait lainnya cacat hukum;
  6. Memerintahkan untuk membatalkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 01/Pen.Pdt.Aanm.Eks/2020/PN.Rkb junto Nomor : 2/Pdt.G/2017/PN.Rkb sebagai pelaksanaan isi Putusan Nomor : 2 /Pdt.G/2017/PN.Rkb tanggal 3 Juli 2017 junto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor :1154/PDT/2017/PT.BTN tanggal 28 Nopember 2017 junto Putusan Kasasi Nomor : 2393 K/PDT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 771 PK/Pdt/2019 tanggal 28 Oktober 2019;
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara.
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak