INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Rkb | H. AJAT SUDRAJAT BIN MASRU .ALM | Kepala Unit Idik IV Kepolisian Republik Indonesia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Agu. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Rkb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Agu. 2018 | ||||
Nomor Surat | 84/USA/Pra-P/VIII/18 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | H. POKOK PERKARA:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah dan Pengalihan Hak atas tanah secara melawan hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) Subs Pasal 385 ayat (1) KUHP dalam Laporan Polisi No. LP/81/VII/2018/Banten/Res Lebak, tertanggal 06 Juli 2018 Jo. Sprindik Nomor: SP. Sidik/65/VII 2018/Reskrim, tertanggal 06 Juli 2018 Jo. Surat Panggilan Polisi Nomor: S. Pgl/224/VII/ 2018/Reskrim, sebagai Saksi tertanggal 06 Juli 2018 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Nomor: SPDP/57/VII/2018/Reskrim tanggal 10 Juli 2018 Yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak. Jo. Surat Panggilan: S. Pgl/268/VII/ 2018/Reskrim sebagai Tersangka tertanggal 09 Agustus 2018 Jo. Surat Panggilan: S. Pgl/268/VII/2018/Reskrim sebagai Tersangka tertanggal 20 Agustus 2018, adalah BERTENTANGAN dengan Pasal 1 Angka 14 Kuhap Jo. Putusan Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, sehingga Penetapan dan atau Panggilan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;--------------------------------------------------------
3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait perkara tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah dan Pengalihan Hak atas tanah secara melawan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) Subs Pasal 385 ayat (1) KUHP, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----
4. Menyatakan;…
4. Menyatakan segala produk hukum lanjutan TERMOHON yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan dan atau panggilan PEMOHON sebagai Tersangka secara mutatis mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA,;------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi dan memberikan Rehabilitasi kepada PEMOHON sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim,;---------------------------
6. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
ATAU
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilannya yang dapat ditimbang menurut hukum yang terukur atau apabila Al-Mukarromien Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini kami ajukan dan disampaikan, mendahului atas terkabulnya permohonan ini kami haturkan banyak terima kasih.-
Wallahul Al-MuwaffieqIlaa Aqwamith-tharieq
Tsumassalamu’alaikum Wr. Wb. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |