Petitum |
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama (Vide Bukti-P1) yang disepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, pada hari, Senin, tanggal 13 Juli 2020 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kemajuan pekerjaan Supervisi dan mengembalikan Penyertaan Modal TERGUGAT total keseluruhan, senilai Rp. 499.349.767,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahuku (uitvoebaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum dari TERGUGAT
SUBSIDAIR
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono) |